MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Penerapan retribusi pengunjung objek wisata Danau Nibung, Kabupaten Mukomuko belum diberlakukan. Penundaan pemungutan retribusi yang akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ditunda lantaran pihak Pemkab Mukomuko masih mengkaji mekanisme pemungutan retribusi yang bakal diterapkan. BACA JUGA:Jodi Tersingkir Dibabak Penyisihan, Ini 3 Nama Calon Sekda yang Lanjut ke Final "Belum diberlakukan pungutan retribusi bagi pengunjung Danau Nibung, saat ini mekanisme pungutan retribusi masih dikaji ulang," ungkap Kadis Parpora Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST., M.Si melalui Kepala Bidang Pariwisata, Rizkan, SE ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (30) Katanya, karena penerapan retribusi masuk kawasan objek wisata Danau Nibung ini baru akan diterapkan, untuk awal, pihaknya tidak ingin memberatkan pengunjung. BACA JUGA:Puan Maharani: Siap-Siap Krisis Pertalite Sudah Dekat Ada dua retribusi yang dapat dipungut dari objek wisata Danau Nibung. Pertama retribusi parkir, dan kedua retribusi masuk kawasan objek wisata. Saran dari pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, agar pemungutan dua jenis retribusi itu terpisah. "Contohnya begini, parkir kendaraan roda dua Rp 5.000, roda empat atau mobil Rp 10.000. Kemudian karcis masuk dihitung per orang, untuk dewasa Rp 2.000 dan anak-anak Rp 1.000. retribusi parkir dihitung per kendaraan dan pengunjung dihitung per kepala," beber Rizkan. Sedangkan usulan Disparpora, pemungutan retribusi ini disatukan. Yakni untuk kendaraan roda dua Rp 5.000 dan mobil Rp 10.000, tidak lagi memungut retribusi masuk per pengunjung. "Contohnya satu kendaraan isinya 10 orang, atau motor ada 2 orang, yang dihitung adalah kendaraannya dipungut sesuai biaya retribusi. Inilah yang masih akan dikaji ulang lebih lanjut," jelasnya. Saat ini, lanjut Rizkan, pihak Disparpora baru memberlakukan sewa kios dan lapak permainan yang ada di objek wisata Danau Nibung. Dasar penarikan berpedoman dengan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Rizkan menjelaskan, untuk sewa kios kuliner yang akan ditarik sebanyak 12 kios. Yakni kios berukuran 4x4 meter dipungut Rp 272 ribu per bulan. Sedangkan kios ukuran 3x2,5 meter dipungut Rp 127.500 per bulan. "Kios berukuran besar kita ada 9 unit, kios kecil ada 3 unit. Kalau sewa kios sudah kita berlakukan. Sudah ada juga yang membayar," pungkasnya. (sam)
Karcis Masuk Danau Nibung Masih Dikaji
Sabtu 13-08-2022,12:14 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-08-2022,12:14 WIB
Karcis Masuk Danau Nibung Masih Dikaji
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB