Kadis LH: Kami Belum Terima Laporan Secara Resmi MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kabupaten Mukomuko pada saat melakukan pengawasan pengelolan limbah pabrik CPO pada 28 Juni 2022 lalu, menemukan 12 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola minyak kelapa sawit mentah atau CPO, PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang beralamat di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. BACA JUGA:Inflasi Tinggi, Ini Saran Senator Dapil Bengkulu 12 dugaan pelanggaran pengelolaan limbah pabrik CPO yang dilakukan PT. SAP diantaranya, PH pada outlet limbah (kolam terakhir) sudah menunjukan skala 8> (kondisi kritis). Kemudian, Dinas LH menemukan aliran limbah dari kolam limbah nomor 9 menuju langsung ke kolam nomor 15 atau kolam terakhir. Padahal limbah cair dari kolam 9 itu dialirkan dulu ke kolam nomor 10 dan seterusnya secara bertahap dengan perlakuan berbeda setiap nomor kolam. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (32) Selanjutnya, Dinas LH menemukan manajemen perusahaan tidak melakukan penanganan janjang kosong yang telah menumpuk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang menyebabkan banyak cairan lindi yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. PT. SAP juga diduga belum melakukan kontrol limbah dengan memasukan ikan pada kolam terakhir. Dan ada pelanggaran lainnya. BACA JUGA:Kadin Bengkulu Segera Susun Panitia, Musprov Ditargetkan November Akibat temuan Dinas LH itu, Bupati Mukomuko memberikan sanksi administrasi atau teguran tertulis yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 100-988 tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kepada PT. Surya Andalan Primatama. Manajer PT. SAP, Budiman Aditya ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID tadi siang, ia mengatakan pihaknya telah menjawab surat dari Bupati Mukomuko tersebut. Serta, telah ditembuskan ke Dinas LH. Ditanya mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang ditemukan Dinas LH, Aditya juga telah mengklaim telah diperbaiki. "Bahkan sebelum surat Bupati itu kami terima, kami sudah lakukan perbaikan. Seminggu setelah Kadis LH Mukomuko (M. Rizon) ke PT. SAP, itu ada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu ke PT. SAP, semua sudah selesai," sebut Manajer PT. SAP ketika dikonfirmasi via sambungan telepon. Sayangnya sambungan telepon antara wartawanRADARBENGKULU.DISWAY.ID dengan Manajer PT. SAP kurang bagus dan kerap terputus-putus. Yang bisa ditangkap dari penjelasan Manajer PT. SAP, bahwa aliran limbah dari kolam limbah nomor 9 yang mengalir langsung ke kolam nomor 15 (kolam terakhir) itu terjadi bukan lantaran unsur kesengajaan. Diterangkannya lagi, terjadi penyumbatan saluran dari kolam nomor 9 ke nomor 10, dan terjadi sedimentasi (pendangkalan) kolam, sehingga air limbah meluber dan mengalir langsung ke kolam nomor 15. Aditya menuturkan, kejadian itu baru berlangsung 3 hari. Kebetulan saja saat itu bertepatan dengan kedatangan Kadis LH Mukomuko dan tim melakukan pengawasan ke PT. SAP. "Ini soal teknis. Kebetulan waktu itu kami belum bisa memperbaiki karena musim hujan. Lagian tidak ada yang dirugikan," ujar Aditya. "Jadi ini bukan kecurangan. Ini soal teknis. Kami agak tersinggung dengan bahasa kecurangan. Bapak kan yang buat berita dengan bahasa kecurangan," beber manajer PT. SAP kepada wartawan RADAR BENGKULU, yang seakan keberatan dengan bahasa pada pemberitaan sebelumnya. "Kami juga terimakasih kepada Pak Rizon (Kadis LH) sudah negur kami. Tapi jangan dibuat kecurangan la, Pak," sambungnya. Terpisah, Kadis LH Mukomuko, M. Rizon ketika dihubungi mengatakan, ia belum menerima laporan ataupun surat balasan dari PT. SAP prihal sanksi teguran dari Bupati Mukomuko. "Belum, belum ada jawaban atau laporan resmi yang kami terima," sebut Rizon. Ditanya soal pengakuan pihak perusahaan yang mengaku telah memperbaiki atas temuan Dinas LH, Rizon mengatakan, "Syukur, kalau memang sudah diperbaiki. Karena tujuan sanksi teguran itu agar ada perbaikan pengelolaan limbah oleh perusahaan," ujarnya. Rizon menegaskan, sekalipun pihak perusahaan telah membalas atau melaporkan bahwa mereka sudah melakukan perbaikan, Dinas LH pasti akan turun kelapangan untuk memastikan laporan perusahaan. Jika ternyata masih terjadi pelanggaran tidak menutup kemungkinan perusahaan akan dikenakan sanksi hukum lebih berat. "Yang perlu diingat, ada 12 pelanggaran yang kami temukan. Kami akan pantau ke lapangan. Kami bakal turun," pungkasnya. (sam)