JAKARTA,RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi. Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. “Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang. “Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(rls)Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan
Minggu 21-08-2022,08:44 WIB
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,18:30 WIB
Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
Selasa 12-11-2024,15:04 WIB
Rivan A. Purwantono: Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
Senin 11-11-2024,20:38 WIB
Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Senin 11-11-2024,18:08 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Gelar Sosialisasi Tata Tertib Belalu Lintas di SMAN 1 Bengkulu Utara
Sabtu 09-11-2024,14:51 WIB
Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Optimalisasi Target Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:54 WIB
Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
Rabu 27-11-2024,12:40 WIB
Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
Rabu 27-11-2024,11:38 WIB
Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
Rabu 27-11-2024,13:37 WIB
Perbandingan Camper Van vs SUV: Mobil Jenis Apa yang Lebih Cocok untuk Liburan di Alam Terbuka?
Terkini
Kamis 28-11-2024,01:00 WIB
Usai Nyoblos Diri Sendiri, Gusnan Mulyadi Yakin Terpilih Lagi Jadi Bupati Bengkulu Selatan
Kamis 28-11-2024,00:04 WIB
DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Rabu 27-11-2024,21:35 WIB
Pemprov Bengkulu Mendapatkan Dana Sebesar USD 757.255 dari Green Climate Fund
Rabu 27-11-2024,21:09 WIB