JAKARTA,RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi. Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. “Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang. “Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.(rls)Dewi Aryani Suzana: Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan
Minggu 21-08-2022,08:44 WIB
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,13:50 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bengkulu Tengah Pemasangan Imbauan Keselamatan Jalur Bengkulu-Kepahiang
Sabtu 29-03-2025,16:55 WIB
Berangkatkan 16.500 Peserta Mudik Gratis Kereta Api, Jasa Raharja Hadirkan Fasilitas Khusus bagi Disabilitas
Senin 24-03-2025,10:00 WIB
PT Jasa Raharja Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025
Sabtu 22-03-2025,11:09 WIB
PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Senin 10-03-2025,15:24 WIB
Ini Manfaat Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dan Universitas Gadjah Mada
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,19:59 WIB
Dedy Wahyudi Lepas Masyarakat Pandan dan Tanjung Alai Sumatera Barat, Pulang Basamo
Rabu 02-04-2025,19:55 WIB
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Kampung, Beri Motivasi Generasi Mukomuko
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB
Kodim 0407/Kota Bengkulu Galang Dana untuk Korban Gempa Myanmar
Rabu 02-04-2025,18:43 WIB
Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan Dihadiri Bupati
Rabu 02-04-2025,13:26 WIB
Profesi yang Tetap Bekerja saat Libur Lebaran
Terkini
Kamis 03-04-2025,11:40 WIB
Lonjakan Konsumsi Pertamax Saat Mudik, Pertashop Jadi Andalan, Pemudik Hadapi Kendala Kekosongan
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB
Tips Agar Tubuh Tetap Bugar Selama Idul Fitri, Kuncinya Ada Pada Makanan yang Dimakan
Kamis 03-04-2025,10:49 WIB
Ternyata ini Penyebab Berat Badan Naik Pasca Lebaran, yuk simak kata ahlinya
Kamis 03-04-2025,09:16 WIB
Stok BBM Bengkulu Aman, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Distribusi Lancar
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB