MANNA, RADARBENGKULU - Hewan ternak yang berkeliaran saat ini masih menjadi persoalan. Untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang tidak mengandangkan ternaknya, Komisi I DPRD bersama pihak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Dinas Pertanian serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah membahas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2013 agar bisa bisa melakukan penertiban hewan ternak yang diliarkan. Kasat Pol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos menyampaikan, dari usulan perubahan Perda tersebut pihaknya menetapkan sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran yang nantinya bisa disahkan sebagai payung hukum penindakan hewan ternak yang diliarkan sebagai bentuk efek jera. "Dari beberapa usulan perubahan Perda yang kita usulkan antara lain pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta jika melanggar Perda. Kemudian, biaya pengamanan sapi atau kerbau peternak didenda sebesar Rp 3 juta, sedangkan untuk kambing didenda sebesar Rp 5 ratus ribu,"papar Erwin diruangannya Selasa (23/08). Selain itu, pihaknya juga menambahkan sanksi bagi peternak yang belum bisa memenuhi saksi yang diberikan dan terpaksa hewan ternaknya dipelihara terlebih dahulu oleh petugas,untuk biayanya pemeliharaan sapi atau kerbau sebesar Rp 3 ratus ribu/hari dan kambing sebesar Rp 75 ribu/hari. Bahkan ada juga tentang pasal perlindungan petugas di lapangan saat menjalankan tugas menertibkan hewan ternak. BACA JUGA:Beredar Video ASN Mesum di Area Masjid Adapun Perda ini dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat. Justru pihaknya agar peternak bisa semakin maju dalam mengembangkan hewan ternaknya. Karena, kalau ternak itu diliarkan akan menimbulkan beberapa risiko bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE mengungkapkan, terkait usulan terhadap perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dapat saat masih dalam tahapan pembahasan. Yang jelas, dengan dipertegas Perda ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melepasliarkan ternaknya. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (40) "Dengan perubahan Perda yang sedang dibahas ini, kami juga berharap Pemerintah Desa nantinya bisa membuat turunannya dengan mengacu pada Perda yang sudah dibuat, agar dalam melakukan tindakan kita mempunyai landasan hukum yang jelas,"pungkas Joni Afrizal.
Pemda, Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Bahas Perda No 9 Tahun 2013
Rabu 24-08-2022,13:03 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 10-10-2024,04:08 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Gelar Soft Launching Mall Pelayanan Publik
Rabu 09-10-2024,16:52 WIB
Pemda Dukung Program Bangga Kencana , Wujudkan Keluarga Seluma Berkualitas
Selasa 27-08-2024,08:31 WIB
Tingkatkan Profesionalisme Pejabat, Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Ini
Jumat 28-06-2024,09:41 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Gelar Rapat Evaluasi Soal RB
Sabtu 15-06-2024,08:40 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Gelar Bimtek Manajemen Risiko dan Pembinaan SPIP
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,18:03 WIB
Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
Sabtu 23-11-2024,11:57 WIB
Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
Sabtu 23-11-2024,14:30 WIB
Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
Sabtu 23-11-2024,22:33 WIB
Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB
Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
Terkini
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB
Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
Minggu 24-11-2024,04:00 WIB
Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Program RADKSB
Minggu 24-11-2024,03:00 WIB
Bengkulu Utara Gelar Deseminasi Audit Kasus Stunting 2024
Minggu 24-11-2024,02:00 WIB
Bawaslu Bengkulu Selatan Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Minggu 24-11-2024,01:00 WIB