BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Jalan lintas nasional yang melintasi Kabupaten Bengkulu Tengah – Bengkulu Utara tepatnya di Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa tergenang banjir. Sementara itu, Kepala Desa Pondok Kelapa, Alamsyah menjelaskan, banjir ini disebabkan hujan deras yang melanda Benteng sejak Sabtu siang hingga malam hari. "Penyebab banjir ini selain hujan deras juga dikarenakan gorong–gorong yang selama ini mengaliri air tertutup tanah," jelasnya. Diterangkan dia, sebelumnya belum pernah ada banjir di jalan raya tersebut. Namun dikarenakan ada pembangunan pihak luar membuat gorong – gorong air menjadi tertutup. BACA JUGA:Tim Macan Cempaka Gerebek Judi Sabung Ayam BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (44) "Ketinggian air mencapai setinggi lutut orang dewasa. Akibatnya arus lalu lintas menjadi terganggu. Ini khususnya kendaraan roda dua ada yang mengalami mati mesin," tuturnya.
Gorong-Gorong Tertutup Tanah, Jalan Nasional Banjir
Minggu 28-08-2022,14:47 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 09-07-2025,05:00 WIB
Walikota Bengkulu Masuk Gorong-Gorong di Sumur Meleleh
Minggu 28-08-2022,14:47 WIB
Gorong-Gorong Tertutup Tanah, Jalan Nasional Banjir
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,20:10 WIB
Gelar Sosialisasi, Rutan Kelas IIB Manna Gandeng Yayasan Pencegahan Kanker, Ini Tujuannya
Minggu 12-07-2026,10:38 WIB
Sahroni: Kejagung Wajib Bentuk Tim Independen
Minggu 12-07-2026,03:08 WIB
Arsad Hidayat: Kemenag Temukan 42 Judul Buku Keagamaan Islam Tak Layak Edar
Minggu 12-07-2026,11:36 WIB
Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
Minggu 12-07-2026,16:51 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojol Dukung Pemerintah Cabut Izin Aplikator Pelanggar 8 Persen
Terkini
Minggu 12-07-2026,18:41 WIB
Inilah Daftar Negara yang Lolos Seminal Piala Dunia 2026
Minggu 12-07-2026,18:20 WIB
Dinas PPKBP3A BS Raih Sejumlah Penghargaan Tingkat Provinsi Bengkulu
Minggu 12-07-2026,17:09 WIB
BNPB Imbau Warga Waspada Musim Kemarau
Minggu 12-07-2026,16:51 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojol Dukung Pemerintah Cabut Izin Aplikator Pelanggar 8 Persen
Minggu 12-07-2026,11:36 WIB