Sahroni: Kejagung Wajib Bentuk Tim Independen
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Seperti dikutip dari laman disway.id, Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Arsad Hidayat: Kemenag Temukan 42 Judul Buku Keagamaan Islam Tak Layak Edar
"Inilah saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun. Karena, ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," sambung dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri. "Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," jelas Habibur.
Kemudian, ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pembentukan panja penegakan hukum lintas lembaga itu terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Aturan tersebut memperkuat wewenang DPR dalam mengawasi penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. "Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," ajak dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
