MUI Wajib Jaga Kemaslahatan Umat
Pelantikan dan pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma periode 2025-2030 resmi dilantik dan dikukuhkan di Masjid Raya Baitul Falihin Tais pada Sabtu (1/11) .
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Koordinator Komisi Fatwa Hukum dan HAM MUI Provinsi Bengkulu, KH. Alisodik Ahmad. Acara ini dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto, Kepala Kemenag Seluma, Ketua PKK Kabupaten Seluma diwakili Hj. Dwi Halida Ariani Gustianto, perwakilan Ketua GOW Kabupaten Seluma, seluruh pengurus MUI Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pegawai PDAM Tirta Hidayah Harus Bekerja Secara Profesional
Ketua MUI Kabupaten Seluma H. Nodi Herwansyah, M.Pd.I menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Seluma yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pengukuhan pengurus MUI Kabupaten Seluma.
"Majelis Ulama Indonesia adalah sebagai penasihat masalah-masalah agama. Baik di masyarakat maupun di pemerintahan," ujar Ketua MUI Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Desa Kungkai Baru Masuk 10 Besar Desa Wisata Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Bengkulu diwakili Ketua Bidang Koordinator Komisi Fatwa Hukum dan HAM MUI Provinsi Bengkulu, KH. Alisodik Ahmad menyampaikan MUI bertanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan umat dikarenakan saat ini sudah tersebar aliran-aliran yang bertentangan dengan syariat Islam.
"MUI bertanggung jawab untuk mendisiplinkan masyarakat yang akan mengganggu kemaslahatan umat Islam dan pemerintah," ujar Ketua Bidang Komisi Fatwa Hukum dan HAM MUI Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Walikota Buka Turnamen Tenis Meja di Mega Mall Bengkulu
Dikatakannya, belakangan ini, isu-isu keagamaan menjadi sangat sensitif untuk dibahas. Seolah sekat antar agama kian menebal dan memberi batas ruang untuk berbaur antar pemeluk agama.
Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa tujuan utama dibentuknya MUI adalah untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas dan negara yang aman, damai, adil dan makmur. Dengan beberapa peran dan fungsi yang dimiliki MUI dalam mencapai tujuannya, fatwa merupakan salah satu produk hukum MUI yang ditujukan bagi masyarakat dan pemerintah.
BACA JUGA:Bujang Seluma Terpilih Jadi Bujang Bengkulu Tahun 2025
Hal inilah yang perlu digarisbawahi bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang menaungi masyarakat haruslah menciptakan kemashlahatan umat secara menyeluruh, karena bagian dari negara Indonesia tidak hanya Islam saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
