KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Setelah tuntas melaksanakan pembahasan anggaran bersama 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan kemarin, selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022. Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si., menyampaikan, dijadwalkan pada minggu depan direncanakan kembali dilakukan pembahasan terhadap OPD yang belum diundang. Sehingga ditargetkan pada Selasa, 20 September 2022 dapat dilakukan finalisasi kepada TAPD. Untuk selanjutnya diharapkan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dapat disahkan dalam Rapat Paripurna sesuai jadwal yang ditentukan Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 27 September 2022. “Ada beberapa OPD yang meminta penambahan anggaran terkait tugas ataupun kegiatannya dan hal tersebut sudah diakomodir. Namun, terdapat juga anggaran OPD yang dikurangi atas pertimbangan Badan Anggaran untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan seperti halnya kegiatan fisik yang tidak dapat dilakukan lagi pada akhir tahun," ujarnya. Selanjutnya diketahui, salah satu anggaran yang diakomodir oleh Banggar DPRD bersama TAPD adalah pengadaan sarana penunjang dan honor tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. "Untuk Dinas Lingkungan Hidup kita setujui anggaran untuk pembelian Dump Truk Amrol Sampah, Bak Sampah, 3 unit motor pengangkut sampah, dan juga termasuk honor atau gaji dari tenaga kebersihan atau Pasukan Kuning di Kabupaten Kepahiang," ujarnya. BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 Ditetapkan Oktober, 1.367.667 Jiwa Bisa Memilih Selain itu, Ketua DPRD Windra Purnawan, SP mengingatkan kepada OPD atau Kepala Dinas yang tidak hadir, bahwa Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Oleh karena itu, beliau berharap Kepala Dinas atau OPD dapat hadir jika tidak terdapat urusan yang bersifat urgensi atau tidak terdapat urusan lain terkait kepentingan masyarakat. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (64) “Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 adalah komitmen kita bersama. Ini merupakan tugas konstitusional yang menyangkut permasalahan di Kabupaten Kepahiang serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Oleh sebab itu hendaknya kita menempatkan kepentingan masyarakat sebagai kepentingan utama."
Banggar Akomodir Mobil Truk Amrol Sampah dan Honor Pasukan Kuning
Jumat 16-09-2022,19:08 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :