BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di era ini semakin mempermudah dalam pengurusan data administrasi kependudukan (Adminduk). Tak seperti sebelumnya, ketika ingin melakukan perpindahan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari tempat ke tempat harus mengurusnya ke Dukcapil tempat asal, namun sekarang hanya perlu mengurusnya melalui Dukcapil tempat tinggal saat ini. "Sekarang pencatatan Adminduk sudah semakin mudah. Pemohon dalam hal ini warga yang akan mengubah data kependudukannya hanya perlu membawa KK atau KTP untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Dukcapil terdekat," kata Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, Kamis (6/10). Diah melanjutkan, SKPWNI membantu warga memudahkan pelayanan perubahan adminduk tanpa harus mengurus ke tempat asal. Tak hanya itu, kemudahan juga akan dirasakan pemohon ketika tak harus diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT hingga ke kecamatanan. "Sekarang semuanya semakin dipermudah. Jadi pemohon tak perlu minta pengantar dari RT hingga ke kecamatan untuk mengurus pindah domisili," ujarnya. Setelah adanya SKPWNI, lanjut Diah, petugas Dukcapil tempat berada akan melakukan konfirmasi penghapusan/pencabutan data pemohon di database Dukcapil lama hingga dilakukan peindahan pada domisili terkini. BACA JUGA: KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi di Bengkulu "Lebih lagi, Dukcapil juga bisa langsung menerbitkan KTP dan KK setelah adanya penerbitan SKPWNI," ujar Diah. Diah memastikan kemudahan penerbitan SKPWNI saat ini dapat diakses di seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:Kenduri Dusun Laman, Tradisi Leluhur Tolak Bala Dihadiri Bupati "Ini sebagai bukti dan komitmen kami untuk melakukan inovasi layanan. Seperti disampaikan Direktorat Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, untuk tidak mementingkan berbagai macam syarat layanan yang itu justru menghambat pencatatan adminduk" demikian Diah.
Pengurusan Adminduk Semakin Dipermudah
Kamis 06-10-2022,15:33 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 11-12-2023,02:00 WIB
Ini Aturan dari Kementerian, Pengurusan Penyelesaian Tapal Batas Desa Beralih ke Dinas PMD
Kamis 30-11-2023,07:00 WIB
Luapan Air Sungai Nasal Semakin Membahayakan Rumah Warga
Minggu 04-12-2022,15:45 WIB
Pelayanan Adminduk Wilayah Dapil 3 Mukomuko Bakal Beroperasi 2023
Kamis 06-10-2022,15:33 WIB
Pengurusan Adminduk Semakin Dipermudah
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,19:33 WIB
Samsung Galaxy Trade-In vs Apple Trade-In, Program trade-in Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna?
Jumat 22-11-2024,08:56 WIB
Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,00:30 WIB
Kehidupan Dunia Bagaikan Air
Terkini
Jumat 22-11-2024,16:25 WIB
Ketua Kwarcab 0705 Seluma Buka Perjusami dan Giat Prestasi Pramuka Penggalang
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:19 WIB
Perbandingan Mobil Jenis SUV vs MPV, Mobil Mana yang Nyaman Dibawa ke Luar Kota?
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB