JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengeluarkan aturan larangan anggotanya untuk melakukan tilang manual. Adapun Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022. Dalam waktu pelaksanaannya nanti, operasi tilang hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). BACA JUGA: Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol Masih Berlangsung "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. Dalam instruksi itu dijelaskan, untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas. Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan. BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi Satpol PP
Polisi Boleh Tilang Pengendara Hanya Pakai HP dan CCTV
Sabtu 22-10-2022,15:14 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,18:58 WIB
Memilukan, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Dekat Aliran Sungai Padang Guci
Senin 17-11-2025,20:54 WIB
Ops Zebra Nala di Seluma, Polisi Fokus Penindakan
Minggu 05-10-2025,00:05 WIB
Ganggu Arus Lalu Lintas, Polisi Tegur Operator Alat Berat
Kamis 31-07-2025,05:00 WIB
Jalan Sebakul Masih Dalam Perbaikan, Pengendara Harus Mengantre
Senin 28-07-2025,21:36 WIB
Pengendara Harus Hati-Hati, Inilah Kondisi Jalan Urai - Bintunan
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,19:53 WIB
Kuasa Hukum Sony Adnan: Klien Kami Bukan Pengendali Tambang, Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggungjawab
Rabu 19-08-2026,15:54 WIB
Vonis Youki Sama dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan dan Bunyi Pertimbangan Hakim
Kamis 20-08-2026,01:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X Apresiasi Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Rabu 19-08-2026,17:28 WIB
HUT ke-81 RI di Kaur, Bupati Gusril Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan
Rabu 19-08-2026,20:56 WIB
Perkuat SDM Perkebunan, BPDP & Ditjenbun Gandeng DGL Latih 142 Pekebun Bengkulu Tengah
Terkini
Kamis 20-08-2026,12:58 WIB
Bupati Mukomuko Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Kamis 20-08-2026,10:48 WIB
Cara Membuat Arsik Ikan Mas, Kuliner Khas Sumatera Utara
Kamis 20-08-2026,04:00 WIB
Instansi Alami Pemangkasan, BGN Malah Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2027
Kamis 20-08-2026,01:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X Apresiasi Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Rabu 19-08-2026,20:56 WIB