MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Pemendes-PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengisyaratkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menerapkan pola padat karya tunai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2023 mendatang. Tujuannya, agar Pemerintah Desa dapat mendayagunakan masyarakat di desa masing-masing atau menyerap tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan desa pada 2023 mendatang. BACA JUGA:BI: Ini 4 Proyek Strategis Investasi di Bengkulu, Investor Pasti Cepat Untung Ketentuan itu tertuang dalam BAB III Pasal 8 Ayat (1) sampai Ayat (4) Permendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Eka Purwanto, SH., M.Si. Pasal tersebut berbunyi: (1) Prioritas pengunaan dana desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. (2) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) diutamakan mengunakan pola Padat Karya Tunai Desa, (4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. "Tujuan besar penerapan pola Padat Karya Tunai Desa ini tidak lain untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan Kewenagan desa," ujar Eka. BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Hadir Saat Senang Maupun Susah Untuk itu, Eka mengimbau, dalam merancang pembangunan pada 2023 mendatang, hendaknya pemerintah desa memperhatikan apa yang menjadi semangat Permendes nomor 8 tahun 2022. "Soal apa yang akan dikerjakan pada tahun mendatang tentu hasil musyawarah desa. Akan tetapi, prioritas penggunaan dana desa nanti merujuk apa yang dituangkan Pemendes-PDTT tersebut," pungkas Eka.
Permendes Isyaratkan Dana Desa Dapat Serap Tenaga Kerja Lokal
Selasa 25-10-2022,14:19 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-10-2025,05:00 WIB
Dana Desa Lubuk Betung dan Tenangan Tertahan di KPPN
Rabu 08-10-2025,06:00 WIB
Kasus Dana Desa Dusun Tengah, Inspektorat Seluma Masih Analisa Kerugian Negara
Jumat 29-08-2025,05:00 WIB
Diduga Agak Janggal, Dana Desa Tangga Batu Dilaporkan Warga ke Kejari Seluma
Rabu 16-07-2025,18:43 WIB
Ternyata Sumber Dana Bimtek Kades Mukomuko di Hotel Mewah Bersumber dari Dana Desa
Sabtu 12-07-2025,01:00 WIB
Dinas PMD Seluma Terima Penghargaan Pengelolaan Dana Desa Terbaik
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,16:43 WIB
Ketum PPP Hadir dan Restui Muswil X Bengkulu, Mardiono: Mekanisme Partai Akan Ditempuh
Jumat 06-02-2026,00:05 WIB
Istiqamah Dalam Beribadah
Kamis 05-02-2026,21:37 WIB
Pemerintah Kota Bengkulu Prioritaskan Dana Kelurahan untuk Penanganan Sampah
Kamis 05-02-2026,23:09 WIB
Dampak Positif Kendaraan Listrik bagi Lingkungan dan Dompet
Kamis 05-02-2026,22:47 WIB
Tren Kendaraan Listrik 2026: Solusi Cerdas Mobilitas Urban
Terkini
Jumat 06-02-2026,08:53 WIB
Pesona Ngarai Sianok: Keheningan Alam di Bukittinggi
Jumat 06-02-2026,08:51 WIB
Eksotisme Belitung: Surga Granit dan Air Kristal
Jumat 06-02-2026,08:48 WIB
Kemegahan Danau Toba: Keajaiban di Jantung Sumatera Utara
Jumat 06-02-2026,00:09 WIB
Nisfu Sya’ban
Jumat 06-02-2026,00:05 WIB