MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Pemendes-PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengisyaratkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) menerapkan pola padat karya tunai pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2023 mendatang. Tujuannya, agar Pemerintah Desa dapat mendayagunakan masyarakat di desa masing-masing atau menyerap tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan desa pada 2023 mendatang. BACA JUGA:BI: Ini 4 Proyek Strategis Investasi di Bengkulu, Investor Pasti Cepat Untung Ketentuan itu tertuang dalam BAB III Pasal 8 Ayat (1) sampai Ayat (4) Permendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Eka Purwanto, SH., M.Si. Pasal tersebut berbunyi: (1) Prioritas pengunaan dana desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. (2) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Swakelola sebagai mana dimaksud ayat (1) diutamakan mengunakan pola Padat Karya Tunai Desa, (4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. "Tujuan besar penerapan pola Padat Karya Tunai Desa ini tidak lain untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan Kewenagan desa," ujar Eka. BACA JUGA:Pemerintah Bengkulu Selatan Hadir Saat Senang Maupun Susah Untuk itu, Eka mengimbau, dalam merancang pembangunan pada 2023 mendatang, hendaknya pemerintah desa memperhatikan apa yang menjadi semangat Permendes nomor 8 tahun 2022. "Soal apa yang akan dikerjakan pada tahun mendatang tentu hasil musyawarah desa. Akan tetapi, prioritas penggunaan dana desa nanti merujuk apa yang dituangkan Pemendes-PDTT tersebut," pungkas Eka.
Permendes Isyaratkan Dana Desa Dapat Serap Tenaga Kerja Lokal
Selasa 25-10-2022,14:19 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 03-02-2025,19:10 WIB
12 Desa di Kabupaten Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama
Sabtu 01-02-2025,13:59 WIB
Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya
Kamis 30-01-2025,19:54 WIB
Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas
Selasa 28-01-2025,19:49 WIB
Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi
Senin 09-12-2024,02:00 WIB
Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kaur Berkurang
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB
Ini Ya Usulan Kecamatan Air Nipis Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan
Rabu 19-02-2025,21:26 WIB
Merasa Ditipu, Mahasiswa Unihaz Bengkulu Demo Minta Uang study tour Dikembalikan
Rabu 19-02-2025,21:40 WIB
Mulyadi Menjadi Ketua Masyarakat Adat Engano. Prioritaskan Pengesahan Perda Masyarakat Adat Enggano
Terkini
Kamis 20-02-2025,15:31 WIB
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Wilayah Bengkulu Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan
Kamis 20-02-2025,05:00 WIB
Kakan Kemenag Kukuhkan Pengurus IPARI Kabupaten Kaur Periode 2025-2029
Kamis 20-02-2025,04:00 WIB
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Mulai Digeber di Tengah Padang
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB