ULOK KUPAI, RADARBENGKULUONLINE,COM - Tersangka perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi tidak jauh dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara serta juga berdampingan dengan PT Alno Sumindo berinisial RD diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Senin siang, (24/10/2022) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan. Penjemputan itu dilakukan pihak Kejari BU atas keputusan MA no 3099K/Pit.Sus-LH/2022. Tersangka RD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap Saudara RD berdasarkan putusan MA. "Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di kediamannya di Desa Tanjung Harapan , Bengkulu Utara Senin (24/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejari BU yang selanjutnya diserahkan ke Lapas Kelas II B Arga Makmur jam 19.00 WIB malam tadi," jelas Deny Agustian. Sementara itu, menurut info yang jurnalis dapat di lapangan, RD diduga sebelumnya kedapatan merambah atau membuka lahan perkebunan di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola oleh Izin Penebangan Kayu (IPK) PT. API beberapa bulan yang lalu. Dari dasar itu, RD pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dipastikan RD akan mendekam di penjara. BACA JUGA:Megah, Kantor Pengadilan Agama Tais Mulai Dibangun Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung Harapan, Aris Sanjaya membenarkan atas penjemputan warganya itu. Dikatakan Kades, RD dijemput oleh Tim Kejari BU dikediamannya tanpa ada perlawanan. "Benar mas, ada warga saya yang dijemput oleh tim dari Kejari BU atas pelanggaran perambahan HPT," ungkap Kades. BACA JUGA:Jalinbar Bintunan-Urai Abrasi Lagi Saat disingung dimana lokasi RD melakukan perbuatan perambahan ? Aris tidak menampik atas lokasi HPT yang sebelumnya dikelola PT. API menjadi objek perambahan RD. Diterangkan Kades, meski lokasi tersebut tidak berada jauh dari desanya, namun hanya RD yang diduga melakukan perambahan di lokasi HPT. "Benar mas. Beliau membuka lahan perkebunan di wilayah PT. API. Dari semua warga saya hanya bapak RD saja mas yang diamankan atas kasus perambahan, yang lain setahu saya tidak ada," jelas Kades.
Warga Tanjung Harapan Dijemput Jaksa Karena Hal Ini
Selasa 25-10-2022,23:41 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 12-01-2026,20:58 WIB
Pemkot Bengkulu Edukasi Warga dari Ancaman Superflu
Rabu 07-01-2026,19:54 WIB
Warga yang Tinggal di Hunian Tak Layak di Pematang Gubernur Langsung Dievakuasi Pemkot Bengkulu
Senin 29-12-2025,20:02 WIB
Saat Pergantian Tahun, Walikota Bengkulu Larang Warga Membunyikan Petasan dan Kembang Api
Sabtu 27-12-2025,20:56 WIB
Walikota Hadir Langsung, Warga Perumahan Tebat Rapak Syukuran Jalan Baru
Kamis 25-12-2025,19:38 WIB
Warga Gelar Syukuran di Perumahan Griya Andika Sumur Dewa, Walikota Bengkulu Bahagia
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,17:12 WIB
Waka I DPRD Kota Bengkulu Ingatkan Satpol PP Tertibkan PKL Secara Humanis dan Adil
Rabu 14-01-2026,18:58 WIB
Memilukan, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Dekat Aliran Sungai Padang Guci
Rabu 14-01-2026,20:55 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Sukarami
Rabu 14-01-2026,20:39 WIB
Kota Bengkulu Segera Gelar Seleksi Terbuka untuk 12 Jabatan Eselon II
Rabu 14-01-2026,20:23 WIB
Unived Lepas 85 Mahasiswa Untuk PKL dan Magang Berdampak, Siap Cetak Praktisi Komunikasi Andal
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:15 WIB
Jalan di Pasar Panorama Makin Luas, Pedagang Mulai 'Bernapas' di Dalam Kios
Rabu 14-01-2026,20:55 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Sukarami
Rabu 14-01-2026,20:47 WIB
Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Kini Resmi Dijabat Desman Siboro
Rabu 14-01-2026,20:39 WIB
Kota Bengkulu Segera Gelar Seleksi Terbuka untuk 12 Jabatan Eselon II
Rabu 14-01-2026,20:31 WIB