ULOK KUPAI, RADARBENGKULUONLINE,COM - Tersangka perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi tidak jauh dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara serta juga berdampingan dengan PT Alno Sumindo berinisial RD diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Senin siang, (24/10/2022) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan. Penjemputan itu dilakukan pihak Kejari BU atas keputusan MA no 3099K/Pit.Sus-LH/2022. Tersangka RD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kajari BU, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap Saudara RD berdasarkan putusan MA. "Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di kediamannya di Desa Tanjung Harapan , Bengkulu Utara Senin (24/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejari BU yang selanjutnya diserahkan ke Lapas Kelas II B Arga Makmur jam 19.00 WIB malam tadi," jelas Deny Agustian. Sementara itu, menurut info yang jurnalis dapat di lapangan, RD diduga sebelumnya kedapatan merambah atau membuka lahan perkebunan di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola oleh Izin Penebangan Kayu (IPK) PT. API beberapa bulan yang lalu. Dari dasar itu, RD pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dipastikan RD akan mendekam di penjara. BACA JUGA:Megah, Kantor Pengadilan Agama Tais Mulai Dibangun Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung Harapan, Aris Sanjaya membenarkan atas penjemputan warganya itu. Dikatakan Kades, RD dijemput oleh Tim Kejari BU dikediamannya tanpa ada perlawanan. "Benar mas, ada warga saya yang dijemput oleh tim dari Kejari BU atas pelanggaran perambahan HPT," ungkap Kades. BACA JUGA:Jalinbar Bintunan-Urai Abrasi Lagi Saat disingung dimana lokasi RD melakukan perbuatan perambahan ? Aris tidak menampik atas lokasi HPT yang sebelumnya dikelola PT. API menjadi objek perambahan RD. Diterangkan Kades, meski lokasi tersebut tidak berada jauh dari desanya, namun hanya RD yang diduga melakukan perambahan di lokasi HPT. "Benar mas. Beliau membuka lahan perkebunan di wilayah PT. API. Dari semua warga saya hanya bapak RD saja mas yang diamankan atas kasus perambahan, yang lain setahu saya tidak ada," jelas Kades.
Warga Tanjung Harapan Dijemput Jaksa Karena Hal Ini
Selasa 25-10-2022,23:41 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Kamis 12-09-2024,01:00 WIB
Warga Air Teras Segera Merdeka Sinyal, Tower Telkomsel Sudah Terpasang
Jumat 26-07-2024,11:27 WIB
Meninggal Dunia, Warga Pagar Dewa Jatuh dari Truk Lohan
Minggu 07-07-2024,21:18 WIB
Penumpang Keluar dari Kaca Mobil, Banjir di Seluma Hanyutkan Mobil Warga Kota Bengkulu
Selasa 11-06-2024,02:00 WIB
Warga Bengkulu Selatan Senang Melapor kepada Bupati Bengkulu Selatan
Minggu 09-06-2024,01:00 WIB
Warga Bengkulu Selatan Diimbau untuk Sukseskan Pilkada 2024
Terpopuler
Senin 16-09-2024,15:03 WIB
Jadi Tampan Maksimal, Kunjungi 7 Tempat Pangkas Rambut Pria di Bandung Ini,
Senin 16-09-2024,14:35 WIB
Makin Kece, Ini 7 Rekomendasi Tempat Pangkas Rambut Pria di Lampung
Senin 16-09-2024,19:58 WIB
Begini Ciri-Ciri Orang yang Memelihara Tuyul
Senin 16-09-2024,20:02 WIB
Ternyata Ini Beda Maulid dan Maulud Nabi Muhammad SAW
Selasa 17-09-2024,08:20 WIB
Prabowo-Gibran Akan Bangun Sekolah Unggulan di 4 Provinsi di Indonesia
Terkini
Selasa 17-09-2024,11:34 WIB
Akreditasi Paripurna, Klinik Pratana PTPN VII Distrik Bengkulu Terima Pasien BPJS
Selasa 17-09-2024,10:58 WIB
Masyarakat Setuju Program Seragam Sekolah Gratis Sapuan-Wasri Dilanjutkan
Selasa 17-09-2024,10:53 WIB
8 Tips Aman Berinteraksi dengan Ular di Alam Liar, Tentang Apa yang Perlu Diketahui
Selasa 17-09-2024,10:47 WIB
Ini 6 Peran Ular dalam Menjaga Keseimbangan Ekosistem dan Keberagaman Hayati
Selasa 17-09-2024,10:37 WIB