Polda Bengkulu Tidak Lakukan Tilang Manual Lagi

Rabu 26-10-2022,07:56 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

Mulai Terapkan Etle Mobile

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Secara resmi, Kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Bengkulu dan jajaran tidak lagi menerapkan tilang manual terhadap kendaraan sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Instruksinya berupa larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan penerapan dan memasang delapan titik Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

PS Kasi Pelanggaran Hukum Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu Dendi Putra SH didampingi Kasat Lantas Polres Bengkulu Perdhana Mahardika mengatakan, pihaknya tidak akan lagi melaksanakan tilang manual. Namun diganti dengan penerapan etle mobile. 

BACA JUGA: Tercatat 60.875 Warga Bengkulu Belum Terekam E-KTP

"Kita saat ini melakukan pemantaun lokasi yang akan dipasang etle mobile. Nanti ada kamera yang menangkap para pengendara pelanggar lalu lintas," ujarnya Selasa (25/10) saat memantau lokasi pemasangan Etle Mobile. 

Pemasangan ini didasari dengan menjauhi tindakan pungli terhadap anggota. Selain itu dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

Dikatakan olehnya, pemasangan Etle ini akan ditempatkan di lima lokasi dalam Kota Bengkulu dengan delapan alat yang telah terpasang.

"Dasarnya kami memasang alat ini karena rawannya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Baik itu mobil yang tidak memasang sabuk pengaman dan motor tidak memakai helm. Termasuk melawan arus jalan yang ada dan menerobos rambu- rambu lalu lintas. Ada lima titik lokasi, dengan dipasang delapan etle ini kerjasama dengan Pemda Kota Bengkulu. Untuk tahun 2023 mendatang, kami sudah koordinasi korlantas ini nanti ada 13 titik yang tersebar di dalam Kota Bengkulu," tambahnya.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Akan Buat Taman Hutan Raya

Lebih lanjut, dalam mekanismenya kendaraan yang melanggar akan terekam maupun difoto dengan alat yang disiapkan, sehingga petugas tidak lagi memberhentikan kendaraan atau tilang manual seperti pada sebelumnya. 

"Ketika nanti melanggar aturan, maka terekam dengan alat yang kami siapkan. Layanan tilang nantinya akan kami kirim ke posko etle dengan membuka data dan keluar pelanggaran kendaraan tersebut. Sehingga kami mengirimkan surat pemberitahuan atas pelanggaran kendaraan. Lima hari kemudian, pelanggar mendatangi ruangan konfirmasi untuk melakukan pengecekan kesalahan atau tidak. Maka petugas kami akan menjelaskan pelanggaran kendaraan itu," sampainya. 

 

Kategori :