Mulai Terapkan Etle Mobile
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Secara resmi, Kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Bengkulu dan jajaran tidak lagi menerapkan tilang manual terhadap kendaraan sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Instruksinya berupa larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Oleh karena itu pihaknya akan meningkatkan penerapan dan memasang delapan titik Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). PS Kasi Pelanggaran Hukum Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu Dendi Putra SH didampingi Kasat Lantas Polres Bengkulu Perdhana Mahardika mengatakan, pihaknya tidak akan lagi melaksanakan tilang manual. Namun diganti dengan penerapan etle mobile. BACA JUGA: Tercatat 60.875 Warga Bengkulu Belum Terekam E-KTP "Kita saat ini melakukan pemantaun lokasi yang akan dipasang etle mobile. Nanti ada kamera yang menangkap para pengendara pelanggar lalu lintas," ujarnya Selasa (25/10) saat memantau lokasi pemasangan Etle Mobile. Pemasangan ini didasari dengan menjauhi tindakan pungli terhadap anggota. Selain itu dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Dikatakan olehnya, pemasangan Etle ini akan ditempatkan di lima lokasi dalam Kota Bengkulu dengan delapan alat yang telah terpasang. "Dasarnya kami memasang alat ini karena rawannya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Baik itu mobil yang tidak memasang sabuk pengaman dan motor tidak memakai helm. Termasuk melawan arus jalan yang ada dan menerobos rambu- rambu lalu lintas. Ada lima titik lokasi, dengan dipasang delapan etle ini kerjasama dengan Pemda Kota Bengkulu. Untuk tahun 2023 mendatang, kami sudah koordinasi korlantas ini nanti ada 13 titik yang tersebar di dalam Kota Bengkulu," tambahnya. BACA JUGA:Bengkulu Selatan Akan Buat Taman Hutan Raya Lebih lanjut, dalam mekanismenya kendaraan yang melanggar akan terekam maupun difoto dengan alat yang disiapkan, sehingga petugas tidak lagi memberhentikan kendaraan atau tilang manual seperti pada sebelumnya. "Ketika nanti melanggar aturan, maka terekam dengan alat yang kami siapkan. Layanan tilang nantinya akan kami kirim ke posko etle dengan membuka data dan keluar pelanggaran kendaraan tersebut. Sehingga kami mengirimkan surat pemberitahuan atas pelanggaran kendaraan. Lima hari kemudian, pelanggar mendatangi ruangan konfirmasi untuk melakukan pengecekan kesalahan atau tidak. Maka petugas kami akan menjelaskan pelanggaran kendaraan itu," sampainya.Polda Bengkulu Tidak Lakukan Tilang Manual Lagi
Rabu 26-10-2022,07:56 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,18:06 WIB
Aksi Nyata, Polda Bengkulu Bersih-Bersih Pantai Kualo Demi Lingkungan yang ASRI
Sabtu 14-03-2026,19:35 WIB
Gerakan Pangan Murah Polda Bengkulu Diserbu Warga
Senin 16-02-2026,18:46 WIB
Masjid Al Fattah Dibersihkan Sat PJR Ditlantas Polda Bengkulu
Minggu 01-02-2026,19:38 WIB
Tegakkan Integritas, Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah
Senin 12-01-2026,20:27 WIB
Kolaborasi, Pemkot dan Polda Bengkulu Hijaukan Bumi Lewat Satu Juta Pohon
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:38 WIB
Waspada, Main HP Saat BAB Bisa Picu Ambeien?
Kamis 16-04-2026,16:41 WIB
Delapan Perwira Polres Bengkulu Selatan Mengemban Tugas Baru
Kamis 16-04-2026,12:33 WIB
Nama Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Terus Disebut di Sidang Dugaan Suap Penerimaan PHL PDAM
Kamis 16-04-2026,12:35 WIB
Ini Cara Membuat Kolam Ikan Minimalis di Bawah Tangga
Kamis 16-04-2026,14:01 WIB
Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung
Terkini
Jumat 17-04-2026,00:05 WIB
MERAWAT HATI, MENYELAMATKAN DIRI
Kamis 16-04-2026,20:51 WIB
JPU Bisa Upaya Paksa Hadirkan Saksi Arif Gunadi di Sidang Suap PHL PDAM
Kamis 16-04-2026,20:35 WIB
Tersangka Baru SHM Hutan Bukit Rabang,Kepala Dinas dan Mantan Kades Ditetapkan Tersangka
Kamis 16-04-2026,20:19 WIB
Dua ASN Aktif dan Satu Pensiunan BPN Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang SHM Bukit Rebang
Kamis 16-04-2026,18:51 WIB