Ini Cara Mendaftar Bantuan Sosial Lewat Perlinsos Kemensos 2026
Ini Cara Mendaftar Bantuan Sosial Lewat Perlinsos Kemensos 2026-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta - Ini dia cara daftar bansos lewat Perlinsos Kemensos 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pendaftaran Ini masih bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos (bantuan sosial) di Perlinsos Digital hingga akhir 2026.
Seperti dikutip dari laman disway.id, proses pendafatran tersebut bisa dilakukan secara mandiri lewat situs resmi daftar Perlinsos kemensos, yakni Perlinsos.kemensos.go.id.
BACA JUGA: Laga Persija vs Persib di GBK, 17.800 Personel Gabungan Disiagakan Polda Metro Jaya
Bukan hanya itu, masyarakat bisa mengajukannya di Agen Perlinsos terdekat sesuai mekanisme yang tersedia. Perlinsos Digital sendiri menyediakan layanan untuk mengajukan calon penerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran mandiri, masyarakat harus memastikan bahwa Identitas Kependudukan Digital atau IKD sudah diaktifkan. Hal ini dikarenakan proses login memerlukan NIK dan juga PIN IKD serta verifikasi wajah.
Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mengaktifkan IKD masing-masing? Berikut caranya.
Cara Mengaktifkan IKD
IKD menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran, verifikasi sampai pencairan bansos secara mandiri. Integrasi ini dilakukan Kemensos dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dukcapil) untuk memastikan bantuan bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD ada beberapa dokumen dan data pendukung yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. KTP elektronik (KTP-el) asli
2. Alamat e-mail aktif
3. Nomor telepon seluler aktif
Lebih lanjut, berikut cara mengaktifkan IKD yang wajib diketahui masyarakat, di antaranya:
1. Datangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store
3. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, serta nomor telepon aktif.
4. Kemudian, lakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah
5. Petugas Dukcapil akan memindai QR Code untuk mengaktifkan akun
6. Setelah proses selesai, PIN IKD akan dikirim melalui e-mail
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Kemensos 2026
Jika IKD masyarakat sudah aktif dan ingin segera mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, simak cara daftarnya di bawah ini:
Pertama, bukalah laman perlinsos.kemensos.go.id, https://perlinsos.kemensos.go.id/
Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PIN IKD yang sudah diaktifkan
Lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi yang muncul di sistem
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”
Pilih program bantuan yang ingin diajukan, yaitu PKH, BPNT, atau keduanya
Tentukan program bantuan sesuai kebutuhan dan pilihan yang tersedia
Lengkapi data pendukung yang diminta oleh sistem
Masukkan ID pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) jika menggunakan listrik PLN
Jika tidak menggunakan listrik PLN, pilih opsi yang sesuai
Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan
Setujui penggunaan data pribadi, kemudian kirim pengajuan.
Perlu dicatat, pencarian perlinsos.kemensos.go.id login sebaiknya dilakukan di laman resmi Perlinsos untuk emnghindari adanya situs atau pihak yang bertanggung jawab.
Mengenal Perlinsos Digital
Perlinsos Digital adalah layanan yang digunakan masyarakat agar bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
Tak hanya pendaftaran, dalam layanan ini juga menyediakan mekanisme pengajuan sanggah dan pelengkapan dokumen.
Kesempatan untuk mendaftar, mengajukan sanggah atau melengkapi dokumen lewat Perlinsos Digital ini disediakan sampai akhir 2026.
Bagi masyarakat yang menemukan data sosial ekonomi tidak sesuai bisa memanfaatkan layanan mekanisme sanggah yang tersedia di dalam layanan tersebut.
Sebelum mendaftar, berikut data dan dokumen yang wajib dipastikan kelengkapannya, meliputi:
1. NIK
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Data diri sesuai dokumen kependudukan
4. ID pelanggan PLN jika menggunakan listrik PLN
5. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan pengajuan.
6. Khusus untuk pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyiapkan foto kondisi rumah. Foto ini dapat meliputi bagian ruang tamu, tampak depan rumah, dan kamar mandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
