RSUD 2 Jalur Milik Rejang Lebong Sudah Diberi Izin Pemkab Kepahiang

Selasa 01-11-2022,13:05 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Polemik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, yang berdiri di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, tepatnya di jalan dua jalur Kabupaten Kepahiang, akhirnya bisa diakhiri dengan beberapa kesepakatan. 

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPTMPTSP Kepahiang, Dedi Mulyadi, menyampaikan, bahwa Pemda Kepahiang telah memberikan izin terkait dengan kebutuhan operasi dari RSUD Rejang Lebong, baik itu izin IMB, izin praktik atau tenaga medis, hingga izin operasi.

Namun dengan catatan, bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong selaku pemilik RSUD 2 jalur, harus membayar beberapa retribusi yang jumlahnya mencapai Rp 240 juta. Dimana saat ini belum dilunasi sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Tim Cek Gas LPG 3 Kg

"Ya, saat ini semua izin sudah kita keluarkan. Mengingat, ini menyangkut kepentingan orang banyak. Ini kesepakatan antara kita dengan Pemkab Rejang Lebong yang dituangkan secara tertulis," jelasnya.

Lanjutnya, adapun retribusi yang saat ini sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya izin operasional sebesar Rp 10 juta, izin tenaga medis Rp 32,8 juta. Sedangkan untuk pembayaran retribusi iuran IMB, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diwajibkan membayar Rp 181, 6 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp 33,9 juta.

BACA JUGA:Rohidin : Muhammadiyah Berkontribusi Besar Dalam Pembangunan

"Pemkab Rejang Lebong masih memiliki kewajiban sebesar Rp 147.7 juta, selambatnya dibayar pada akhir 2022 ini."

 

Kategori :