BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Keponakan nekat digagahi oleh paman kandung berinisial Es (34) yang merupakan salah seorang honorer di salah satu dinas instansi di Kota Bengkulu warga Perumahan Pinang Mas Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu. Dimana pelaku ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama ponakannya pada tahun 2020. Tepatnya bulan Agustus yang lalu. itu berlangsung hingga bulan Maret 2022 lalu. Dari laporan orang tua korban, saat ini anaknya tersebut hamil delapan bulan. Kronologisnya, korban yang saat itu masih di bawah umur tinggal bersama pamannya. Karena, orang tuanya yang tinggal di Kota Padang, Sumatera Barat ini mempercayai pelaku untuk menyekolahkan korban di Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu AKBP Andy Dadi Nurcahyono Widodo, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.ik Rabu (3/11) menjelaskan, korban baru melapor pada Selasa kemarin, dikarenakan pelaku sempat mengancam korban agar tidak dibiayai sekolah. Selain itu juga tidak akan dibawa kembali ke Kota Padang. "Laporan hari Selasa kemarin. Sudah diperiksa visum dan kesehatan didalami dari pengakuan orang tua korban ini disetubuhi pamannya sendiri yang merupakan honorer di salah satu instansi di Kota Bengkulu," ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar korban mengaku sudah hamil 8 bulan atas kejahatan paman kandung korban tersebut. "Waktu itu korban masih berumur 17 tahun. Selain itu, pelaku sudah beraksi berulang kali. Dari pemeriksaan kesehatan sendiri, korban hamil sudah delapan bulan. Tepatnya maret lalu. Dimana korban ini, anak kandung dari tersangka sendiri," tambahnya. BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Masih Memiliki Utang Malau menambahkan, kejadian itu saat proses perceraian dengan istrinya. Selain itu, korban juga sempat dibawa ke kediaman pacar pelaku di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. "Aksinya ini juga dilakukan di tempat berbeda. Yakni di tempat kediamannya. Selain itu tempat pacarnya di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng. Untuk tersangka sudah kita amankan kemarin saat berada di kediaman pacarnya," sampai Kasat. BACA JUGA:Blok Hunian Lapas Bengkulu Digeledah Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan tindak pidana melakukan seksual secara fisik dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2014 dan persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara selama 15 tahun.
Pegawai Honorer di Kota Bengkulu Diancam 15 Tahun Penjara
Kamis 03-11-2022,16:34 WIB
Reporter : Ronal
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Jumat 11-04-2025,12:12 WIB
Dipermudah, Bayar PBB di Kota Bengkulu Bisa Mendapatkan Hadiah Motor
Kamis 10-04-2025,21:13 WIB
Korban Kebakaran di Sumur Meleleh Dibantu Gubernur Bengkulu
Kamis 10-04-2025,08:57 WIB
Wali Kota Bengkulu Colek OPD Kota Bengkulu, Masyarakat Butuh Action
Selasa 08-04-2025,22:45 WIB
Saribanun Badunsanak Gelar Acara Halal Bihalal Yang Dihadiri Seluruh Anggota
Selasa 08-04-2025,01:00 WIB
Kota Bengkulu Siap Mengimplementasikan Ijazah Elektronik
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,13:17 WIB
4 Jenis Investasi Online yang Bisa Dilakukan Pemula Melalui Smartphone
Jumat 11-04-2025,12:12 WIB
Dipermudah, Bayar PBB di Kota Bengkulu Bisa Mendapatkan Hadiah Motor
Jumat 11-04-2025,19:24 WIB
Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng
Jumat 11-04-2025,11:57 WIB
Wali Kota Minta Lingkungan Sekolah di Bengkulu Bersih, Nyaman dan Aman
Jumat 11-04-2025,19:42 WIB
Area Gedung Pemuda Manna Disterilkan, Hanya Satu Malam Saja
Terkini
Sabtu 12-04-2025,00:04 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Cari Solusi Atasi Permasalahan Warga Enggano
Jumat 11-04-2025,19:42 WIB
Area Gedung Pemuda Manna Disterilkan, Hanya Satu Malam Saja
Jumat 11-04-2025,19:24 WIB
Bayi 2 Bulan Tewas, Oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng Dipecat, Dr Hirwansyah : Apresiasi Polda Jateng
Jumat 11-04-2025,18:43 WIB
Pakai Alat Bantu Drone, Korban Tenggelam di Muara Sambat Sudah Ditemukan
Jumat 11-04-2025,13:17 WIB