BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Keponakan nekat digagahi oleh paman kandung berinisial Es (34) yang merupakan salah seorang honorer di salah satu dinas instansi di Kota Bengkulu warga Perumahan Pinang Mas Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu. Dimana pelaku ini sudah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama ponakannya pada tahun 2020. Tepatnya bulan Agustus yang lalu. itu berlangsung hingga bulan Maret 2022 lalu. Dari laporan orang tua korban, saat ini anaknya tersebut hamil delapan bulan. Kronologisnya, korban yang saat itu masih di bawah umur tinggal bersama pamannya. Karena, orang tuanya yang tinggal di Kota Padang, Sumatera Barat ini mempercayai pelaku untuk menyekolahkan korban di Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu AKBP Andy Dadi Nurcahyono Widodo, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.ik Rabu (3/11) menjelaskan, korban baru melapor pada Selasa kemarin, dikarenakan pelaku sempat mengancam korban agar tidak dibiayai sekolah. Selain itu juga tidak akan dibawa kembali ke Kota Padang. "Laporan hari Selasa kemarin. Sudah diperiksa visum dan kesehatan didalami dari pengakuan orang tua korban ini disetubuhi pamannya sendiri yang merupakan honorer di salah satu instansi di Kota Bengkulu," ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar korban mengaku sudah hamil 8 bulan atas kejahatan paman kandung korban tersebut. "Waktu itu korban masih berumur 17 tahun. Selain itu, pelaku sudah beraksi berulang kali. Dari pemeriksaan kesehatan sendiri, korban hamil sudah delapan bulan. Tepatnya maret lalu. Dimana korban ini, anak kandung dari tersangka sendiri," tambahnya. BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Masih Memiliki Utang Malau menambahkan, kejadian itu saat proses perceraian dengan istrinya. Selain itu, korban juga sempat dibawa ke kediaman pacar pelaku di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. "Aksinya ini juga dilakukan di tempat berbeda. Yakni di tempat kediamannya. Selain itu tempat pacarnya di Jalan Karabela, Kelurahan Kebun Tebeng. Untuk tersangka sudah kita amankan kemarin saat berada di kediaman pacarnya," sampai Kasat. BACA JUGA:Blok Hunian Lapas Bengkulu Digeledah Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan tindak pidana melakukan seksual secara fisik dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 Jo Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2014 dan persetubuhan anak di bawah umur dengan penjara selama 15 tahun.
Pegawai Honorer di Kota Bengkulu Diancam 15 Tahun Penjara
Kamis 03-11-2022,16:34 WIB
Reporter : Ronal
Editor : radar
Kategori :
Terkait
Kamis 14-11-2024,16:09 WIB
MTs Negeri 1 Kota Bengkulu Ikut Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional 2024 di Cibubur
Selasa 12-11-2024,09:44 WIB
15 Terduga Gangster Diamankan, Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Selasa 12-11-2024,07:45 WIB
Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Bengkulu, Orang Tua Tuntut Keadilan dan Perlindungan
Kamis 07-11-2024,20:50 WIB
3.612 Anggota KPPS Dilantik, KPU Kota Bengkulu Akan Berikan Bimbingan Teknis
Kamis 07-11-2024,05:23 WIB
Banyak Wilayah Gelap di Kota Bengkulu, Dani-Sukatno Bawa Perubahan untuk Kota Bengkulu Lebih Terang
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,19:33 WIB
Samsung Galaxy Trade-In vs Apple Trade-In, Program trade-in Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna?
Jumat 22-11-2024,08:56 WIB
Distribusi BBM ke Pertashop Sering Terlambat, HPMPI Minta DPRD Tegur Pertamina
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB
5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
Jumat 22-11-2024,11:31 WIB
Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
Terkini
Jumat 22-11-2024,16:25 WIB
Ketua Kwarcab 0705 Seluma Buka Perjusami dan Giat Prestasi Pramuka Penggalang
Jumat 22-11-2024,14:02 WIB
Toyota Prius vs Tesla Model 3, Mobil Mana yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan?
Jumat 22-11-2024,12:30 WIB
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Jumat 22-11-2024,12:19 WIB
Perbandingan Mobil Jenis SUV vs MPV, Mobil Mana yang Nyaman Dibawa ke Luar Kota?
Jumat 22-11-2024,12:12 WIB