MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pada momen memperingati Hari Pahlawan 10 November, Polres Mukomuko meluncurkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Mukomuko. Ini dilakukan seusai Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan Pemkab Mukomuko, Kamis (10/11) di halaman Kantor Bupati setempat. Momentum peluncuran penerapan tilang elektronik ini yang bersamaan dengan Hari Pahlawan ini sangat tepat. Sebab, sekaligus menyampaikan pesan tersirat, bahwa semua orang dapat menjadi pahlawan. Salah satunya dapat diwujudkan dengan tertib terhadap peraturan berlalu lintas. Tertib berlalu lintas cerminan dari jiwa kepahlawanan yang telah menunjukan kepedulian atas keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Lantas AKP, Feri Oktaviani Pratama, S.Ik., MH menuturkan, penegakan hukum bidang lalu lintas, tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran pengendara menaati peraturan berlalu lintas. Tilang elektronik sendiri, penerapan penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi. Dimana pelanggaran lalu lintas akan direkam oleh CCTV. Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Mukomuko, untuk sementara menggunakan kamera berjalan (mobile) yang dibawa oleh petugas. Petugas akan merekam pelanggaran pengendara baik itu sepeda motor, mobil, atau kendaraan jenis truk. "Mulai sekarang ETLE (tilang elektronik) sudah diterapkan di Mukomuko. Penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi. Proses perekaman pelanggaran sekarang masih mobile. Yaitu lewat kamera yang dipasang di kendaraan Polantas atau dibawa anggota dalam bertugas," terang Kasat. Pelanggar peraturan lalu lintas yang tertangkap kamera petugas, akan mendapat surat konfirmasi atau pemberitahuan. Alamat kendaraan akan diketahui melalui Nomor Polisi kendaraan atau nomor plat. "Surat pemberitahuan nanti juga akan diunggah di Media Sosial Satlantas. Bisa juga dilihat di situ. Nah bagi kendaraan yang sudah pindah tangan, surat akan diantar ke alamat sesuai identitas kendaraan. Makanya kalau jual kendaraan sebaiknya langsung minta balik nama," ujar Fery. BACA JUGA:Pembahasan Dana Penataan Danau Dendam Tak Sudah Alot Ditambahkannya, bagi kendaraan yang tidak memasang plat nomor polisi, maka Polantas akan memberhentikan, dan diminta surat-surat kendaraan. "Kalau tidak ada pelat, petugas harus memberhentikan pengendara yang melanggar," pungkas Kasat. Sekadar mengulas, tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. BACA JUGA:Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2023 ETLE mampu mendeteksi pelanggaran- pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu.
Polres Mukomuko pun Luncurkan Tilang Elektronik
Kamis 10-11-2022,22:34 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,20:29 WIB
Pemprov Bengkulu Luncurkan Samsat Keliling dengan Pembayaran Berbasi QRis
Senin 01-12-2025,21:19 WIB
Ikut Perkembangan Teknologi, Walikota Dedy Wahyudi Luncurkan Sipukek
Kamis 02-10-2025,01:00 WIB
Kota Bengkulu Akan Luncurkan Program Baru Lahir Dapat Akta Diantar Walikota
Senin 15-09-2025,02:00 WIB
Walikota Luncurkan Lomba Siskamling Tingkat Kota Bengkulu
Jumat 12-09-2025,19:08 WIB
Bank Raya Luncurkan Fitur Raya Story, Menabung Jadi Sekeren Main Medsos
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:50 WIB
5 Tempat Berburu Takjil di Jogja, Mulai dari Menu Gratis, Jajanan dengan Aneka Menu Menggugah Selera
Selasa 24-02-2026,11:12 WIB
Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru
Selasa 24-02-2026,14:39 WIB
Enak dan Menggugah Selera, Yuk Kunjungi 5 Tempat Berburu Takjil di Mojokerto Berikut, Alun Alun Mojokerto
Selasa 24-02-2026,11:16 WIB
Siang Hanya 1 Jam, Begini Waktu Puasa Ramadhan di Kutub Utara dan Selatan
Selasa 24-02-2026,14:38 WIB
5 Tempat Berburu Takjil yang Wajib Dikunjungi di Jakarta Selama Ramadhan, Ragam Aneka Hidangan Tradisional
Terkini
Selasa 24-02-2026,23:48 WIB
Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Selasa 24-02-2026,23:35 WIB
Ini Pesan Bupati Kaur Saat Apel Siaga Kamtibmas
Selasa 24-02-2026,23:24 WIB
Walikota Bengkulu Tindak Tegas Juru Parkir Nakal
Selasa 24-02-2026,23:13 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota dan Provinsi Bengkulu Percepat Transformasi Digital
Selasa 24-02-2026,23:03 WIB