BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Satlantas Polresta Bengkulu, sejak 10 November kemarin sudah menerapkan etle mobile atau sistem tilang online. Sesuai instruksi Kapolri, anggota tidak lagi melakukan tilang ditempat atau manual. Itu dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika didampingi Kanit Patroli Ipda Nabil, mengatakan Minggu (13/11). Pihaknya sudah memberlakukan tilang secara online, dengan menggunakan beberapa alat elektronik berupa kamera dan alat pemantau cctv yang terpantau di beberapa titik Jalan Raya. "Untuk pemberlakuan Etle Mobile, jajaran Satlantas Polresta Bengkulu sudah dimulai pada tanggal 10 November kemarin. Ini sudah serentak di Provinsi Bengkulu. Untuk alatnya kita memiliki empat macam unit. Ada kamera yang dihubungi yang dipasang dihelm personel dan cctv yang dipasang dibeberapa titik jalan," terangnya. Mekanismenya, para pengendara yang melanggar nanti akan direkam dengan alat elektronik yang dipasang maupun kamera yang digunakan oleh personel Satlantas Polresta Bengkulu. "Dengan adanya etle mobile ini, karena tidak ada tilang manual, sehingga nanti mekanismenya kamera yang dipasang atau tidak bergerak dan ada juga handphone atau etle mobile yang mengambil dokumentasi kalau ada pengendara yang melanggar," katanya. Hingga saat ini, lanjut Perdhana, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan proses tilang elektronik tersebut. BACA JUGA:Lapas Bengkulu Ditetapkan Sebagai UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi "Sejauh ini baru ada beberapa sampel pengendara yang melanggar. Ini menjadi contoh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Kita terus memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menganggap remeh dalam berkendara. Seperti tidak menggunakan helm dan lain lainnya. Dalam hari pertama masyarakat masih banyak tidak tahu, karena di Kota Bengkulu ada juga masyarakat dari luar. Jadi, ketika diambil dokumentasi para pengendara masih banyak belum paham," sampainya. BACA JUGA:Dihadiri Dewa, Peringatan HUT SMPN 2 Meriah Ipda Nabil menambahkan, untuk biaya denda tilang elektronik sama dengan manual atau konvensional. Yang membedakan hanya teknis penindakan. "Jadi, tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya dendanya 200 ribu. Nanti dia bayar lewat bank 250 ribu. Setelah sidang, nanti akan ada pemberitahuan selesai sidang dan sisa 50 ribu bisa ditarik kembali," paparnya.
Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu
Minggu 13-11-2022,13:27 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Sambal Bawang Tahan Lama Tanpa Zat Pengawet
Kamis 02-04-2026,07:00 WIB
Begini Cara Merawat Calathea Merak yang Benar Agar Tetap Lembab dan Memukau
Selasa 24-03-2026,12:13 WIB
Begini Cara Membuat Ladu Ketan Tradisional Garut yang Masih digemari Masyarakat Hingga Kini
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Begini Cara Membuat Soto Babat Khas Nusantara yang Enak dan Empuk
Senin 09-02-2026,23:07 WIB
Begini Cara Mudah Menanam dan Membudidayakan Tanaman Murbey Ala Indriyani
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,20:54 WIB
Isi Hari Libur dengan Tinjau Inovasi Sampah, Andi Saputra Desak Pemkot Beri Dukungan Anggaran Nyata
Minggu 19-04-2026,11:58 WIB
HM Rizaldy Muncul sebagai Kandidat Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Dewan Aktif dan Berintegritas
Minggu 19-04-2026,14:07 WIB
Ini Cara Alami Mengusir Tikus dari Plafon Rumah
Senin 20-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Sambal Bawang Tahan Lama Tanpa Zat Pengawet
Minggu 19-04-2026,11:48 WIB
Vinna Ledy Anggraheni Calon Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Usung Semangat Emansipasi dan Aspirasi Rakyat
Terkini
Senin 20-04-2026,09:29 WIB
Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara
Senin 20-04-2026,05:00 WIB
Ini Rahasia Menanam Cabai di Pot agar Berbuah Lebat
Senin 20-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Sambal Bawang Tahan Lama Tanpa Zat Pengawet
Senin 20-04-2026,02:00 WIB
Dua Kapal Pertamina Sudah Bersiap Melintas Selat Hormuz
Senin 20-04-2026,01:00 WIB