BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Satlantas Polresta Bengkulu, sejak 10 November kemarin sudah menerapkan etle mobile atau sistem tilang online. Sesuai instruksi Kapolri, anggota tidak lagi melakukan tilang ditempat atau manual. Itu dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika didampingi Kanit Patroli Ipda Nabil, mengatakan Minggu (13/11). Pihaknya sudah memberlakukan tilang secara online, dengan menggunakan beberapa alat elektronik berupa kamera dan alat pemantau cctv yang terpantau di beberapa titik Jalan Raya. "Untuk pemberlakuan Etle Mobile, jajaran Satlantas Polresta Bengkulu sudah dimulai pada tanggal 10 November kemarin. Ini sudah serentak di Provinsi Bengkulu. Untuk alatnya kita memiliki empat macam unit. Ada kamera yang dihubungi yang dipasang dihelm personel dan cctv yang dipasang dibeberapa titik jalan," terangnya. Mekanismenya, para pengendara yang melanggar nanti akan direkam dengan alat elektronik yang dipasang maupun kamera yang digunakan oleh personel Satlantas Polresta Bengkulu. "Dengan adanya etle mobile ini, karena tidak ada tilang manual, sehingga nanti mekanismenya kamera yang dipasang atau tidak bergerak dan ada juga handphone atau etle mobile yang mengambil dokumentasi kalau ada pengendara yang melanggar," katanya. Hingga saat ini, lanjut Perdhana, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan proses tilang elektronik tersebut. BACA JUGA:Lapas Bengkulu Ditetapkan Sebagai UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi "Sejauh ini baru ada beberapa sampel pengendara yang melanggar. Ini menjadi contoh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Kita terus memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menganggap remeh dalam berkendara. Seperti tidak menggunakan helm dan lain lainnya. Dalam hari pertama masyarakat masih banyak tidak tahu, karena di Kota Bengkulu ada juga masyarakat dari luar. Jadi, ketika diambil dokumentasi para pengendara masih banyak belum paham," sampainya. BACA JUGA:Dihadiri Dewa, Peringatan HUT SMPN 2 Meriah Ipda Nabil menambahkan, untuk biaya denda tilang elektronik sama dengan manual atau konvensional. Yang membedakan hanya teknis penindakan. "Jadi, tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya dendanya 200 ribu. Nanti dia bayar lewat bank 250 ribu. Setelah sidang, nanti akan ada pemberitahuan selesai sidang dan sisa 50 ribu bisa ditarik kembali," paparnya.
Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu
Minggu 13-11-2022,13:27 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 11-03-2025,05:00 WIB
Begini Caranya Memaksimalkan Pelayanan Dalam Kondisi Efisiensi Anggaran
Senin 03-02-2025,20:53 WIB
Antrean Sekitar 3 Km, Proses Evakuasi Truk Terjun ke Jurang di Liku Sembilan Berlangsung Tegang
Rabu 29-01-2025,00:03 WIB
Jembatan Timbang di Desa Sukamenanti Kaur Dibangun Tahun 2026, Saat Ini Sedang Proses Perencanaan
Minggu 12-01-2025,14:25 WIB
Begini Caranya Membuat Desain Dapur dan Tempat Cuci Baju Minimalis yang Praktis
Minggu 12-01-2025,12:06 WIB
Begini Caranya Pengusulan DAK ke Pemerintah Pusat
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,11:46 WIB
Presiden Prabowo Dijadwalkan Tiba di Bengkulu Hari Ini, Singgah Sebelum Terbang ke Malaysia
Minggu 06-04-2025,19:26 WIB
Gubernur Helmi Undang Willie Salim Masak Akbar 100 Ribu Porsi di Depan Masjid Baitul Izzah Bengkulu
Minggu 06-04-2025,10:24 WIB
Jasa Raharja Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025
Minggu 06-04-2025,19:21 WIB
25 Ribu Pengurus Rumah Ibadah di Bengkulu Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Minggu 06-04-2025,19:23 WIB
DPRD Minta Pemprov Bengkulu Gunakan Peralatan Canggih dan Percepatan Proses Pengerukan Alur Pulau Baai
Terkini
Senin 07-04-2025,02:00 WIB
Memprihatinkan, Warga Kecamatan Batik Nau Berharap Jembatan Penghubung Diperbaiki
Senin 07-04-2025,01:00 WIB
Jalur Lalu Lintas Bengkulu Tengah - Kepahiang Masih Ramai
Senin 07-04-2025,00:09 WIB
Polres Pantau Kebutuhan Pokok Masyarakat di Wilayah Kabupaten Seluma
Minggu 06-04-2025,19:29 WIB
Kesadaran Masalah Sampah Menjadi Landasan Utama, Pemkot Bengkulu Bentuk Tim OTT Sampah
Minggu 06-04-2025,19:26 WIB