BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Satlantas Polresta Bengkulu, sejak 10 November kemarin sudah menerapkan etle mobile atau sistem tilang online. Sesuai instruksi Kapolri, anggota tidak lagi melakukan tilang ditempat atau manual. Itu dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dady, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika didampingi Kanit Patroli Ipda Nabil, mengatakan Minggu (13/11). Pihaknya sudah memberlakukan tilang secara online, dengan menggunakan beberapa alat elektronik berupa kamera dan alat pemantau cctv yang terpantau di beberapa titik Jalan Raya. "Untuk pemberlakuan Etle Mobile, jajaran Satlantas Polresta Bengkulu sudah dimulai pada tanggal 10 November kemarin. Ini sudah serentak di Provinsi Bengkulu. Untuk alatnya kita memiliki empat macam unit. Ada kamera yang dihubungi yang dipasang dihelm personel dan cctv yang dipasang dibeberapa titik jalan," terangnya. Mekanismenya, para pengendara yang melanggar nanti akan direkam dengan alat elektronik yang dipasang maupun kamera yang digunakan oleh personel Satlantas Polresta Bengkulu. "Dengan adanya etle mobile ini, karena tidak ada tilang manual, sehingga nanti mekanismenya kamera yang dipasang atau tidak bergerak dan ada juga handphone atau etle mobile yang mengambil dokumentasi kalau ada pengendara yang melanggar," katanya. Hingga saat ini, lanjut Perdhana, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan proses tilang elektronik tersebut. BACA JUGA:Lapas Bengkulu Ditetapkan Sebagai UPT Percontohan Manajemen Krisis Komunikasi "Sejauh ini baru ada beberapa sampel pengendara yang melanggar. Ini menjadi contoh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Kita terus memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menganggap remeh dalam berkendara. Seperti tidak menggunakan helm dan lain lainnya. Dalam hari pertama masyarakat masih banyak tidak tahu, karena di Kota Bengkulu ada juga masyarakat dari luar. Jadi, ketika diambil dokumentasi para pengendara masih banyak belum paham," sampainya. BACA JUGA:Dihadiri Dewa, Peringatan HUT SMPN 2 Meriah Ipda Nabil menambahkan, untuk biaya denda tilang elektronik sama dengan manual atau konvensional. Yang membedakan hanya teknis penindakan. "Jadi, tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya dendanya 200 ribu. Nanti dia bayar lewat bank 250 ribu. Setelah sidang, nanti akan ada pemberitahuan selesai sidang dan sisa 50 ribu bisa ditarik kembali," paparnya.
Begini Proses Tilang Etle di Kota Bengkulu
Minggu 13-11-2022,13:27 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,23:07 WIB
Begini Cara Mudah Menanam dan Membudidayakan Tanaman Murbey Ala Indriyani
Rabu 21-01-2026,20:57 WIB
Cuaca Ekstrem, Wakil Walikota Bengkulu Pantau Proses Evakuasi Pohon Tumbang
Sabtu 08-11-2025,17:00 WIB
Begini Cara Membuat Soto Padang, Kuliner Khas Minangkabau yang Mendunia Itu
Kamis 06-11-2025,07:00 WIB
Silahkan Dicoba, Begini Cara Membuat Dendeng Balado Sambal Hijau Khas Minang
Rabu 29-10-2025,04:00 WIB
Lambat Prosesnya, Fraksi Golkar Desak Unsur Pimpinan Dewan Segera Proses Surat PAW Ketua DPRD Bengkulu
Terpopuler
Senin 23-02-2026,23:28 WIB
Agar Lingkungan Aman, Pemda Kota Bengkulu Aktifkan Lagi Siskamling
Selasa 24-02-2026,14:50 WIB
5 Tempat Berburu Takjil di Jogja, Mulai dari Menu Gratis, Jajanan dengan Aneka Menu Menggugah Selera
Selasa 24-02-2026,11:12 WIB
Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru
Senin 23-02-2026,23:07 WIB
Saat Patroli, Kedai Bakso di Pantai Panjang Kedapatan Simpan Miras
Selasa 24-02-2026,01:00 WIB
Pemkot Bengkulu Ikut Rapat Koordinasi Inflasi Daerah via Zoom
Terkini
Selasa 24-02-2026,21:39 WIB
Ini Arahan Kapolda Bengkulu Saat Pimpin Apel Siaga Kamtibmas
Selasa 24-02-2026,21:27 WIB
Rumah Kos di Kota Bengkulu akan Diawasi Secara Ketat
Selasa 24-02-2026,21:17 WIB
Warga Bisa Berburu Menu Buka Puasa dengan Tenang, Takjil di Kota Bengkulu Dipastikan Aman
Selasa 24-02-2026,21:05 WIB
Safari Ramadan, Wakil Walikota Bengkulu Serahkan Bantuan di Masjid Al-A’raaf
Selasa 24-02-2026,19:45 WIB