BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Dalam proses mengadopsi anak, diminta agar dapat melalui administrasi kependudukan yang terdaftar resmi di Disdukcapil setempat. Hingga kedepannya anak angkat dapat menerima pemenuhan hak dan perlindungan. Kepala Disdukcapil Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti melalui Kabid Fascapil Disdukcapil Provinsi Bengkulu A.Tenriyusfik Thohir, SIP, MPA mengatakan, pembahasan pengangkatan anak ini melalui sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak melalui Dinas Sosial setempat dalam 3 bulan. Aten --sapaan akrabnya mengatakan, dalam pengangkatan anak dilakukan pendamping sosial (Pedsos-red) melalui observasi. "Kita terus lakukan sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak melalui Dinas Sosial. Kegiatan ini dilakukan dalam 3 sampai 4 bulan sekali. Terkadang pengangkatan ini perlu melalui observasi pengangkatan anak, sehingga harus dititipkan calon orang tua angkatnya yang dilakukan oleh pendamping sosial atau bisa dikatakan adaptasi dahulu," jelasnya. Namun ditemukan dilapangan, masih banyak data anak angkat yang tercatat kependudukan di Surat Kepala Keluarga yang sebelumnya. Karena menurut Aten, masih banyak masyarakat yang belum mengurus surat perpindahan data anak angkat tersebut. "Biasanya ditemukan permasalahan anak yang dititipkan oleh orang tua angkat. Dalam surat KK masih tercatat orang tua kandungnya. Jadi, dalam lingkungan baru itu, anak angkat ini masih tercatat data keluarga yang lama. Ini yang harus diberikan sosialisasi. Karena dahulu pengangkatan anak ini tanpa melalui administrasi maupun legalitas. Dengan dilakukan ini, sehingga administrasi yang benar dapat melindungi anak angkat tersebut," tambahnya. Masih adanya permasalahan ini, dikarenakan masyarakat bersikap malu atau kerap menutupi data kepala keluarga anak angkat yang sebelumnya. BACA JUGA:Apindo Keberatan UMP Bengkulu Ditetapkan Naik 8,1 Persen Aten juga mengatakan, dalam aturan yang ada, menghapus atau memalsukan data kependudukan anak dapat dikenakan sanksi pidana. Maka pihaknya meminta calon orang tua angkat dapat mengurus ini ke Dukcapil setempat. "Sebenarnya, walaupun sudah melalui proses pengangkatan anak statusnya tidak berubah dalam aktanya. Karena masih tertulis nama orang tua kandungnya. Namun dilapangan masih banyak dalam pengangkatan anak orang tua kandungnya datanya dihapuskan atau merubah akta aslinya. Ini bisa dijadikan pelanggaran hukum," katanya. Lebih lanjut Aten mengatakan, warga negara yang hendak mengadopsi atau mengangkat anak itu disyaratkan berusia 30-55 tahun dengan usia pernikahan minimal lima tahun dan tidak memiliki anak atau minimal memiliki satu anak. Calon orangtua harus sehat jasmani dan rohani. Ini dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit. Juga berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan surat. BACA JUGA: Sekda Mukomuko Siap Digugat “Kemudian dia juga mampu secara ekonomi. Karena mengasuh anak membutuhkan biaya banyak untuk pendidikan dan sebagainya," sampai Aten.
Pemalsuan Dokumen Adopsi Anak Bisa Dipidana
Selasa 29-11-2022,23:43 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 19-02-2025,03:00 WIB
Hasil Menjual Telur Puyuh Bisa Sekolahkan Lima Anak Sampai Menjadi Sarjana
Jumat 24-01-2025,17:32 WIB
Geledah Sekretariat DPRD Kaur, Kejari Kaur Amankan 60 Bundel Dokumen Perjalanan Dinas Tahun 2023
Selasa 12-11-2024,03:00 WIB
Armada Damkar Bengkulu Selatan Bisa Dimanfaatkan Untuk Pembuatan Video
Selasa 01-10-2024,04:00 WIB
Unik, Daun Bidara Bisa Mengurangi Kadar Kolesterol
Senin 30-09-2024,06:09 WIB
Olesan Lidah Buaya Bisa Sembuhkan Luka di Kaki Warga Bengkulu
Terpopuler
Senin 07-04-2025,20:17 WIB
8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Senin 07-04-2025,20:12 WIB
PUPR Usulkan View Tower Bengkulu Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Senin 07-04-2025,20:10 WIB
Uji Kompetensi untuk Sinkronisasi Visi dan Efektivitas Program Bantu Rakyat
Senin 07-04-2025,15:55 WIB
Lagi, Kota Bengkulu akan Bangun 1 Unit Rumah Sakit
Terkini
Selasa 08-04-2025,11:40 WIB
Tidak Ada Sidak di Hari Pertama Masuk Kerja, Ini yang Dilakukan Bupati Mukomuko, Mutasi Belum Ada Jadwal
Selasa 08-04-2025,10:23 WIB
Kapolri Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
Selasa 08-04-2025,03:00 WIB
Petani Sawit di Bengkulu Tengah Minta Gubernur Bengkulu Lakukan Intervensi
Selasa 08-04-2025,02:03 WIB
Unit Kerja Keimigrasian Bengkulu Utara Bakal Naik Kelas jadi Kantor Imigrasi
Selasa 08-04-2025,01:00 WIB