KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kasatreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor. Mereka mengamankan salah seorang terduga pelaku yang diduga sebagai otak pelaku pencurian 5 unit kendaraan bermotor yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Ujan Mas. Yakni, J (42). Ia warga Rejang Lebong. Dimana pada 21 November 2021 lalu pelapor melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan di dalam ruang garasi PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) di Desa Meranti Jaya, 5 unit sepeda motor yang hilang saat itu. Dari laporan tersebut, dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian menuju TKP dan mendapati tepatnya di Durian Depun atau jalur dua Kecamatan Merigi diduga pelaku beriring-iringan 5 kendaraan bermotor dan mobil Daihatsu Alya warna putih, tampak mencurigakan. Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran. Sempat terjadinya baku tembak terhadap kelima pengendara sepeda motor dan kendaraan mobil yang diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 5 motor. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng "Di TKP pertama terduga pelaku membobol 2 kendaraan bermotor dan di TKP kedua, 5 unit kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku, dimana salah satu pelaku yang diamankan ini merupakan otak dari pencurian ini, karena pelaku sendiri membiayai dari rekan-rekannya. Termasuk peralatan-peralatan pencurian kendaraan. Modus operandinya menggunakan kunci T," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK M.Si didamping Satreskrim Iptu Doni Juniansyah pada press realese Rabu (30/11/22). Kapolres menjelaskan, parahnya salah satu kendaraan yang dicuri komplotan tersebut adalah motor dinas polisi. Dugaan pelaku lebih dari satu orang. Hingga saat ini Polres Kepahiang telah menetapkan sejumlah daftar pencarian orang. BACA JUGA:Pemalsuan Dokumen Adopsi Anak Bisa Dipidana "Sebanyak 5 unit motor diamankan, yang diduga salah satunya digunakan untuk beroperasi. Barang bukti lain 1 unit kendaraan roda empat. Pelaku dijerat pasal 363 Junct 55, 56 Sub 481 dengan ancaman maksimal 7 tahun."
Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kepahiang
Rabu 30-11-2022,23:02 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,18:10 WIB
Baru Menjabat Kasat Narkoba Bengkulu Selatan, Dua Pemuda Diamankan dengan 144 Paket Sabu
Senin 20-04-2026,09:29 WIB
Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara
Jumat 20-03-2026,18:44 WIB
Rumdin Bupati Bengkulu Selatan Dilempari Mercon, Dua Remaja Diamankan
Sabtu 14-03-2026,07:00 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid Gunung Ayu
Rabu 04-03-2026,04:03 WIB
Berantas Narkoba,Polres Bengkulu Selatan Tes Urine Seluruh Personel
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Tetap Segar
Selasa 21-04-2026,12:21 WIB
Sony Adnan Siap Buka-Bukaan di Perkara Tambang Bengkulu
Selasa 21-04-2026,13:35 WIB
Pledoi, Pengacara Terdakwa Ferli Rivaldi Soroti Dugaan OTT Dikondisikan dan Minta Dibebaskan
Selasa 21-04-2026,18:10 WIB
Baru Menjabat Kasat Narkoba Bengkulu Selatan, Dua Pemuda Diamankan dengan 144 Paket Sabu
Selasa 21-04-2026,13:12 WIB
Perundingan Iran-AS Masih Buntu, Wakktu Gencatan Senjata Tinggal 24 Jam Lagi
Terkini
Rabu 22-04-2026,04:00 WIB
Puan Desak Pemerintah Jelaskan dan Mitigasi Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Rabu 22-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Tetap Segar
Rabu 22-04-2026,02:00 WIB
DPRD Kota Bengkulu Bedah Aturan Parkir Gerai Modern demi Rapikan PAD
Rabu 22-04-2026,01:00 WIB
Kabar Gembira, 25 Gerai Koperasi Merah Putih di Kota Bengkulu Siap Beroperasi Juli 2026
Selasa 21-04-2026,20:58 WIB