KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kasatreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor. Mereka mengamankan salah seorang terduga pelaku yang diduga sebagai otak pelaku pencurian 5 unit kendaraan bermotor yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Ujan Mas. Yakni, J (42). Ia warga Rejang Lebong. Dimana pada 21 November 2021 lalu pelapor melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan di dalam ruang garasi PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) di Desa Meranti Jaya, 5 unit sepeda motor yang hilang saat itu. Dari laporan tersebut, dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian menuju TKP dan mendapati tepatnya di Durian Depun atau jalur dua Kecamatan Merigi diduga pelaku beriring-iringan 5 kendaraan bermotor dan mobil Daihatsu Alya warna putih, tampak mencurigakan. Saat itu petugas langsung melakukan pengejaran. Sempat terjadinya baku tembak terhadap kelima pengendara sepeda motor dan kendaraan mobil yang diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil dan 5 motor. BACA JUGA:Warga Mukomuko Kena OTT di Benteng "Di TKP pertama terduga pelaku membobol 2 kendaraan bermotor dan di TKP kedua, 5 unit kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku, dimana salah satu pelaku yang diamankan ini merupakan otak dari pencurian ini, karena pelaku sendiri membiayai dari rekan-rekannya. Termasuk peralatan-peralatan pencurian kendaraan. Modus operandinya menggunakan kunci T," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK M.Si didamping Satreskrim Iptu Doni Juniansyah pada press realese Rabu (30/11/22). Kapolres menjelaskan, parahnya salah satu kendaraan yang dicuri komplotan tersebut adalah motor dinas polisi. Dugaan pelaku lebih dari satu orang. Hingga saat ini Polres Kepahiang telah menetapkan sejumlah daftar pencarian orang. BACA JUGA:Pemalsuan Dokumen Adopsi Anak Bisa Dipidana "Sebanyak 5 unit motor diamankan, yang diduga salah satunya digunakan untuk beroperasi. Barang bukti lain 1 unit kendaraan roda empat. Pelaku dijerat pasal 363 Junct 55, 56 Sub 481 dengan ancaman maksimal 7 tahun."
Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kepahiang
Rabu 30-11-2022,23:02 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 24-02-2026,23:48 WIB
Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Rabu 18-02-2026,04:00 WIB
Jajaran Polres Kabupaten Kaur Tanam Bibit Uwi Ungu
Jumat 06-02-2026,22:53 WIB
Polres Bersama Masyarakat Kaur Lakukan Aksi Bersih di Pantai Pinang Tawar
Kamis 05-02-2026,22:51 WIB
Polres Bengkulu Selatan Dukung Program Presiden, Gelar Aksi Bersih Pantai Besok
Senin 03-11-2025,03:00 WIB
Motor Knalpot Brong Diamankan di Polres Seluma
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:40 WIB
5 Tempat Ngabuburit di Aceh, Nikmati Kesejukkan Pantai, Sembari Menunggu Waktu Buka Puasa
Rabu 25-02-2026,14:27 WIB
UBP Bengkulu dan Warga Ujan Mas Atas Gelar Jumat Bersih di Simpang PLTA Musi
Rabu 25-02-2026,21:48 WIB
Sederhana Tapi Bikin Nagih, Bakso Ikan Mas Bro jadi Jajanan Favorit Warga
Rabu 25-02-2026,19:28 WIB
Ini 4 Makanan Khas Megengan yang Unik dalam Menyambut Ramadhan
Kamis 26-02-2026,01:00 WIB
Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Terkini
Kamis 26-02-2026,02:00 WIB
Walikota Bengkulu Ajak Warga Bentiring Pererat Silaturahmi
Kamis 26-02-2026,01:00 WIB
Koperasi Merah Putih Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Rabu 25-02-2026,23:30 WIB
Soal Video Parkir di Balai Buntar, Kadis Koperasi Bengkulu Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Rabu 25-02-2026,23:20 WIB
Tekan Inflasi di Bulan Ramadan Pemda Kaur Siap Gelar Pasar Murah
Rabu 25-02-2026,23:11 WIB