MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Nama-nama yang lulus 10 besar seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko mulai dari urutan 6 sampai 10 di setiap kecamatan boleh mendaftar untuk mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, sekalipun status mereka sebagai calon anggota PPK pengganti jika terjadi pergantian antar waktu (PAW). Menurut Ketua KPU Mukomuko, Irsyad, tidak ada aturan yang melarang orang yang pernah ikut seleksi PPK tidak bisa ikut seleksi PPS, termasuk yang lolos sampai 10 besar. "Belum ada aturan yang melarang. Pernah ikut seleksi PPK, termasuk yang lolos 10 besar bisa mendaftar seleksi PPS," kata Irsyad didampingi, Komisioner KPU Mukomuko lain, Mansur S ketika dikonfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM Senin (19/12). Bagi calon peserta baik itu yang baru maupun yang pernah mendaftar sebagai PPK tetap melengkapi berkas-berkas persyaratan yang telah ditentukan dan mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA. "Tidak ada batasan. Dan silakan warga secara luas untuk mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan," ujarnya. Irsyad menekankan, dalam seleksi tidak ada pembedaan bagi setiap peserta. Meski nantinya ada calon PPK yang tidak lolos, tapi kembali mendaftar calon PPS, dalam seleksi nantinya tetap secara profesional. BACA JUGA:Pendirian Kabupaten Bumi Pekal Sudah Memenuhi Syarat "Yang lolos tentu yang memperoleh nilai tinggi di setiap tahapan. Kesempatan semua peserta sama," tegasnya. Untuk diketahui, tambah Ketua KPU Mukomuko, sejak dibukanya pendaftaran calon anggota PPS untuk 148 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, lebih dari 300-an peserta sudah mendaftar akun. Sedangkan yang upload persyaratan belum banyak. Kemungkinan calon peserta itu tengah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Ditambah lagi waktu masih cukup panjang beberapa hari lagi kedepan atau hingga 27 Desember 2022. BACA JUGA:Rutan Bengkulu Geledah Kamar Hunian "KPU membutuhkan 453 orang PPS. 3 orang setiap desa/kelurahan. Waktu pendaftaran masih cukup panjang. Masih ada kesempatan untuk mendaftar akun dan upload berkas persyaratan," pungkas Irsyad.
Anggota PPK Boleh Ikut Daftar PPS
Selasa 20-12-2022,06:55 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Selasa 20-12-2022,06:55 WIB
Anggota PPK Boleh Ikut Daftar PPS
Terpopuler
Senin 08-06-2026,19:14 WIB
Saksi Sebut Mayoritas Setoran Penjualan Diserahkan ke Terdakwa
Selasa 09-06-2026,00:09 WIB
Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Selasa 09-06-2026,01:00 WIB
Bahas Isu Strategis Daerah, Pemkot Bengkulu Ikuti Rapat Virtual Bersama Komisi II DPR RI
Senin 08-06-2026,18:20 WIB
Membantu Masyarakat, Pemdes Padang Lebar Bagikan BLT
Senin 08-06-2026,20:16 WIB
Waspada Kebakaran di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bupati Kaur Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Terkini
Selasa 09-06-2026,17:26 WIB
BSI Bengkulu dan Pemda Kaur Resmi Berkolaborasi, Siap Dorong Pembangunan dan Kemajuan Daerah
Selasa 09-06-2026,17:17 WIB
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sebut Dugaan TPPU Telah Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Selasa 09-06-2026,13:33 WIB
Tangis Nanik S Deyang Menetes Setelah Dilantik sebagai Kepala BGN
Selasa 09-06-2026,13:08 WIB
Shin Tae-yong Ditunjuk Jadi Pelatih Persija
Selasa 09-06-2026,09:00 WIB