Manfaatkan Program Pemutihan, 19 Ribu Wajib Pajak Tunaikan Kewajibannya
Kantor UPTD Samsat Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu terbukti memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terbukti dari aktivitas yang ada sampai Juli 2026, lebih sekitar 19 ribu kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tercatat telah menyelesaikan kewajibannya melakukan pembayaran pajak. Apalagi kebanyakan masyarakat memanfaatkan Program pemutihan tersebut.
BACA JUGA:Rakyat Tidak Butuh Birokrasi Berbelit-Belit
Karena program pemutihan tersebut,banyak keuntungan yang didapat masyarakat saat mau membayar pajak. Mulai dari membebaskan denda keterlambatan pajak, program ini juga membuka peluang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi, termasuk proses balik nama kendaraan, dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan jika dilakukan setelah program berakhir.
Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan Okti Akabri, SE., ME.mengatakan antusiasme masyarakat mulai terlihat sejak program pemutihan diberlakukan pada Mei 2026 yang lalu. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan SE sangat membantu masyarakat.
"Program tersebut tidak hanya menyasar pemilik kendaraan yang baru terlambat membayar pajak, tetapi dari program ini kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.Sangat sayang kalau kita lewatkan,"papar Okti.
Dari data Samsat menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan setelah program mulai berjalan. Pada Mei 2025, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 2.666 unit. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, setelah program pemutihan diterapkan, angka tersebut meningkat menjadi 3.129 unit.
Tren positif itu berlanjut pada Juni. Jika pada Juni 2025 tercatat 2.892 kendaraan membayar pajak, maka pada Juni 2026 jumlahnya melonjak menjadi 3.771 kendaraan. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Momen pemutihan menjadi waktu yang paling menguntungkan untuk melakukan pengurusan tersebut. Masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya administrasi penggantian STNK dan pelat nomor sekitar Rp 160 ribu. Sementara biaya penerbitan BPKB ditetapkan sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 225 ribu bagi kendaraan roda dua.
"Memang, pada Juli 2026 terjadi sedikit penurunan dibandingkan Juli tahun sebelumnya. Tahun lalu jumlah kendaraan yang membayar pajak mencapai 3.875 unit, sedangkan tahun ini tercatat sebanyak 3.530 unit. Tetapi kita yakin, dengan program pemutihan yang masih cukup panjang hingga 31 Agustus 2026 pasti akan meningkat. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat ayo manfaatkan program pemutihan ini, "pungkas Okti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
