Kades di Benteng Ini Ditangkap Diduga Gelapkan Dana Desa

Minggu 25-12-2022,19:27 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Desa Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Benteng berinisial BE (44) ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran diduga mengorupsi dana desa setelah adanya audit dari Inspektorat.

"Oknum kades di kecamatan Pagar Jati tersebut ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa Rp 494 juta," ungkap Kapolres Benteng, AKBP.Rido Rolly Marully melalui Kasat Reskrim Polres Benteng Iptu.Donal Sianturi, kemarin (25/12).

Ia menjelaskan, BE menggelapkan dana desa pada 2019. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 494 juta. Ini terdri dari dua kegiatan dengan rincian, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan penyalahgunaan Rp 338 juta dan penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 109 juta.

Masyarakat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan rasuah tersebut. 

"Dalam penyelidikan kasus ini lebih kurang ada 41 saksi yang diperiksa," tegasnya.

BACA JUGA:Anggota Banser Seluma Siap Siaga Amankan Gereja

Selain memeriksa para saksi seperti perangkat desa, kader desa dan suplayer barang. Ia melanjutkan, polisi juga memeriksa fisik proyek di desa setempat. Pemeriksaan dibantu oleh ahli konstruksi. 

"Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Kertapati 2019 juga telah disita dan diperiksa dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Benteng," katanya.

BACA JUGA:Hari Ini 14 Napi di Bengkulu Terima Remisi Natal

BE yang kini berstatus tersangka iitu dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. BE diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," pungkasnya. 

 

 

Kategori :