BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran, Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK, pada sore hari Selasa (20/12) yang lalu melakukan pemeriksaan di Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Hasilnya, diamankan seorang pria inisial DS (54), warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan kesehatan terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH, Minggu (25/12) saat dikonfirmasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa izin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat di belakang sekat toko. "Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif biaya antara 30.000 rupiah sampai dengan 50.000 rupiah, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening istri pelaku,'' pungkasnya sembari menyebut Penyidik telah melakukan penahanan.
Polda Bengkulu Amankan Dokter Palsu
Senin 26-12-2022,00:02 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :