Belum Jelas, Petugas Damkar Mukomuko Tuntut Hak Ratusan Juta

Rabu 28-12-2022,18:19 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Sebanyak 71 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dipekerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemakai) Mukomuko, Rabu (28/12) menggelar aksi menuntut hak mereka berupa honor bulanan dan jasa piket selama dua bulan terakhir, bulan November dan Desember 2022.

Puluhan petugas Damkar Mukomuko itu menggelar aksi dengan mengendari 3 unit truk Damkar, keliling komplek perkantoran Pemkab Mukomuko dengan menyalakan sirine seperti telah terjadi kebakaran hebat.


salah satu aksi yang dilakukan untuk menuntut hak petugas Damkar Mukomuko-Seno-

Usai memutar komplek perkantoran dan sempat masuk ke halaman gedung DPRD Mukomuko, rombongan personel dengan slogan "pantang pulang sebelum padam" itu langsung menuju halaman belakang kantor Bupati setempat.

Sesampai di halaman Kantor Bupati, petugas Damkar memakai truk Damkar dengan tetap menyalakan sirine. Hal itu lantas mengundang sejumlah pegawai di Kantor Bupati keluar untuk melihat aksi.

"Ini kami kembalikan mobil Damkar, silahkan urus sendiri," teriak petugas Damkar yang menggelar aksi.

Ketika dikonfirmasi, Riyesdi salah satu Komandan Regu (Danru) petugas Damkar menuturkan, aksi ini dilakukan tidak lain untuk menuntut hak mereka yang belum dibayar Pemkab Mukomuko. Total hak 71 petugas Damkar yang dituntut sebesar Rp 177,5 juta.

"Ini seluruh petugas Damkar mulai dari Lubuk Pinang, Kota Mukomuko sampai Ipuh. Total kami 71 orang," ungkapnya.

Lebih jelas Riyesdi merincikan, hak yang dituntut mereka ini yaitu, honor bulanan sebesar Rp 800 ribu perbulan selama dua bulan, dan jasa piket total Rp 450 ribu perbulan juga selama dua bulan. Jadi, lanjutnya, setiap petugas masih ada hak yang belum dibayar sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga totalnya Rp 177,5 juta untuk 71 orang.

Sebetulnya, lanjutnya lagi, masih ada hak petugas Damkar pada tahun 2020 lalu juga belum dibayar. Yaitu honor selama 3 bulan, per orang jumlahnya lebih dari Rp 2 juta.

"Tapi kami fokus menuntut hak kami tahun 2022 ini dulu, sebesar Rp 2,5 juta per orang. Tolonglah Pemkab Mukomuko ini perhatian sedikit sama kami petugas damkar ini. Kami sudah menjalankan tugas sesuai permintaan. Hak yang kami tuntut ini merupakan nafkah untuk anak dan istri kami," sampai Riyesdi penuh harap.

Pada kesempatan ini, Riyesdi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Apabila dalam bertugas ketika ada kebakaran ada keterlambatan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:BPBD Kota Imbau Warga Jangan Bermain di Pantai Panjang

"Beginilah nasib kami. Silahkan masyarakat lihat sendiri. Jadi kalau kami dalam bertugas ada terlambat atau kurang atau apa, kami mohon maaf," tutup Riyesdi.

Pada saat aksi, petugas Damkar mengancam bakal mogok kerja sampai waktu yang tidak ditentukan, sepanjang hak mereka belum dibayar oleh Pemkab Mukomuko. Tak kurang setengah jam aksi petugas Damkar di halaman belakang kantor Bupati Mukomuko itu, tak terlihat pejabat tinggi Setdakab menjumpai mereka.

Ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto belum dapat memastikan terkait pembayaran hak puluhan petugas Damkar ini. Ia menjelaskan, pihaknya harus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Inspektorat.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (18)

"Masalahnya ini, masih ada perbedaan pemahaman antara honor sebagai gaji dan honor sebagai penghasilan lainnya. Ini perlu kita luruskan dengan APIP kita dalam hal ini Inspektorat. Ini untuk mencegah kesalahan pengelolaan keuangan, sehingga tidak merugikan keuangan negara. Kita diskusi dulu dengan APIP supaya ada jalan keluarnya," demikian Abdiyanto. 

 

Kategori :