Pembawa Dua Paket Narkoba Diperiksa Lebih Lanjut

Rabu 28-12-2022,20:02 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Selasa malam (27/12/2022).

Terduga pelaku yang berinisial WH (28). Ia adalah warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Ia diamankan polisi lantaran kedapatan membawa dua paket Narkoba jenis ganja.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang didapat Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara. Mendapat informasi tersebut, penyelidikan pun dilakukan untuk mendalami kebeneran informasi itu.

Pada pukul 20.00 WIB (27/12/2022) anggota Sat Resnarkoba pun melaksanakan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu. Ardian Yunnan Sapitra S.Tk, S.Ik dan mengamankan pelaku WH di teras Puskesmas Gunung Alam, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.

BACA JUGA:Pisang Jantan Berbuah Lagi Usai Ditebang di RSUD Seluma

Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) Paket Narkotika Gol I yang diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih, dan 1 (Satu) Unit Handphone Android. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Sapitra S.Tk, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kasat, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:BPBD Kota Imbau Warga Jangan Bermain di Pantai Panjang

"Benar, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kita amankan  terduga pelaku dengan dua paket narkoba jenis ganja. Atas perbuatan itu pelaku terancam Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika",jelas Kasat. 

 

Kategori :