Luar Biasa Ini, Era Bupati Sapuan Banyak Desa Langsung "Tancap Gas," Sisanya Menyusul

Senin 02-01-2023,19:49 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU - Cukup mengejutkan. Ternyata dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 46 desa sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 di akhir 2022 dan telah mengurus registrasi di Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Ini merupakan catatan prestasi yang baik. Sebab, dari tahun ke tahun sejak dana desa (DD) digelontorkan, pengesahan mayoritas APBDes di Mukomuko baru terlaksana di bulan Januari atau bahkan Februari.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, SKM menuturkan, ada kemajuan atau perbaikan dalam penyusunan APBDes di Mukomuko ini tidak lepas dari arahan Bupati Sapuan.

Haryanto menuturkan, Bupati Sapuan terus mengingatkan desa, termasuk juga meminta kepada DPMD, kecamatan maupun pendamping desa agar mengupayakan pengesahan APBDes lebih cepat. Disahkan sebelum tahun berjalan

"Tidak seperti biasanya. Ini luar biasa. Cepat! 46 desa sudah registrasi ke bagian hukum setelah mereka mengesahkan APBDes. Kalau sebelumnya itu Januari bahkan Februari baru disahkan. Memang pak Bupati dari awal selalu mengingatkan hal itu, semua harus cepat. Dan ternyata arahan Bupati itu jadi penggerak perbaikan," kata Haryanto.

Dengan kondisi ini, lanjut Haryanto, sejak awal tahun desa sudah dapat mengajukan pencairan. Otomatis pembangunan bisa langsung "tancap gas."

"Gerak pembangunan di desa pasti lebih cepat. Desa yang sudah mengesahkan APBDes dan sudah teregistrasi, sudah bisa mengajukan pencairan. Syarat pencairan tahap pertama itu cuma APBDes-nya sudah sah," beber Haryanto.

BACA JUGA:Ini Jenis dan Merk Petasan Yang Meledak di Tangan Wabup Kaur, Ditemukan Pesan di Tabung Petasan

Sementara, lanjut Mantan Kabid Anggaran BKD Mukomuko ini, 102 desa lainnya, juga telah membahas dan hampir mengesahkan APBDes 2023. Ada sedikit perbaikan lantaran ada evaluasi dari kecamatan maupun pendamping desa.

"Sebetulnya pembahasannya sudah tuntas, tapi ada perbaikan sedikit. Saya yakin awal Januari ini sudah banyak yang urus registrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pencairan tahap pertama, ada beberapa desa yang bisa langsung 60 persen. Karena, sudah masuk dalam kategori desa mandiri. Sedangkan desa yang belum mandiri, pencairan tahap pertama 40 persen. Tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

BACA JUGA:TKIT Asy Syakur Terima Siswa Baru, Berikut 7 Program Unggulannya, Nomor 1 dan 7 Bikin Bangga Ayah Bunda

"Baik 60 persen atau hanya 40 persen yang jelas pembangunan bisa lebih cepat, dan gaji perangkat juga bisa cepat dibayarkan. Sekali lagi ini adalah kemajuan," pungkas Haryanto.   

 

Kategori :