MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kepala Sekolah yang sudah menjabat 12 tahun, itu wajib mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) . Apakah sekolah tersebut terus mengalami perbaikan, baik itu mutu pendidikan maupun fasilitasnya. Kadis Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto, S.Sos, M.Si melalui Kasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kebudayaan, Iwan Irawan SE MM mengatakan itu merupakan keharusan. BACA JUGA:Isak Tangis di Rutan Bengkulu, Saat 29 Warga Binaan Bebas, Sujud Syukur dan Meminta Maaf ke Keluarga Tujuan dari UKKS, lanjutnya, untuk meninjau kembali kemampuan Kepsesk bila nanti diamanatkan kembali memimpin sekolah tersebut. "Aturan mengenai kewajiban kepsek ikut UKKS tertuang dalam Permendikbud RI Nomor : 6 Tahun 2018.'' Yaitu, tentang Penugasan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah. BACA JUGA:Hemat, Menguntungkan, Fenomena Thrifting di Kalangan Warga Bengkulu Apabila ada ditempat, Kepsek yang sudah menjabat 3 periode dan masih dipercaya 4 periode, harus melalui UKKS. Untuk itu, apabila ada pembukaan UKKS, kepsek yang masih mempunyai kemampuan harus segera mengikutinya. Kalau nantinya tidak mengikuti, maka dipastikan jabatan Kepsek bisa diberikan kepada orang lain. BACA JUGA:Ini Dia Cara Mengatasi Anak Kena Stunting Karena, syarat tersebut adalah sebuah kewajiban dan tidak bisa ditawar-tawar. Bagi Kepsek yang ingin mengikuti UKKS, bisaikuti pembukaan bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Sedangkan tahapan UKKS tersebut, masing-masing kepsek diwajibkan mengikuti lima tahap uji kompetensi. BACA JUGA: Warga Seluma Catat Jumlah Kalinya Listrik Mati Persyaratan yang harus dilakukan Kepsek, mulai dari proses unggah fortofolio, best practice, pengecekan plagiat, persiapan penilaian fortofolio dan penilaian fortofolio. Apalagi, lanjutnya, di Bengkulu Selatan saat ini ada sekitar 10 orang Kepsek yang sudah menjabat tiga periode.
12 Tahun Menjabat Kepsek, Wajib Mengikuti UKKS, Jika ...
Kamis 26-01-2023,00:43 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Tags : #wajib mengikuti uji kompetensi kepala sekolah (ukks)
#tertuang dalam permendikbud ri nomor : 6 tahun 2018
#menjabat 12 tahun
#meninjau kembali kemampuan seorang kepsesk
#melalui kasi pendataan pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) kebudayaan
#kepala sekolah
#kadis dikbud bengkulu selatan
#iwan irawan se mm
#itu merupakan keharusan
#apabila nantinya diamanatkan kembali memimpin sekolah
Kategori :
Terkait
Minggu 23-02-2025,03:00 WIB
10 Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Tenaga Honorer Diperiksa Polres Seluma
Jumat 15-03-2024,20:28 WIB
54 Orang Kepala Sekolah Ikut Mutasi dan Rotasi Masal di Seluma
Sabtu 28-10-2023,08:00 WIB
Prihatin,Gubernur Rohidin Panggil Kepala Sekolah, Cari Solusi Atasi Tindakan Kriminalitas Sekelompok Siswa
Minggu 09-07-2023,01:13 WIB
Bupati Mian Segarkan Kepala Sekolah
Kamis 01-06-2023,12:43 WIB
SMPN 4 Kota Bengkulu Study Tiru di SMPN 7 dan Museum Geologi Kota Bandung
Terpopuler
Senin 07-04-2025,20:17 WIB
8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Senin 07-04-2025,20:12 WIB
PUPR Usulkan View Tower Bengkulu Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Selasa 08-04-2025,10:23 WIB
Kapolri Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
Senin 07-04-2025,20:10 WIB
Uji Kompetensi untuk Sinkronisasi Visi dan Efektivitas Program Bantu Rakyat
Selasa 08-04-2025,00:05 WIB
Segera Direnovasi, Rancangan Pasar Barukoto Sudah Selesai
Terkini
Selasa 08-04-2025,13:36 WIB
Wagub Bengkulu Mian Kritik Dinas PUPR: Gedung Mewah, Jalan Masih Rusak
Selasa 08-04-2025,13:33 WIB
Kabar Gembira Bagi ASN, 3 ASN Terbaik Akan Dapat Hadiah Umroh Dari Pemkot Bengkulu
Selasa 08-04-2025,11:40 WIB
Tidak Ada Sidak di Hari Pertama Masuk Kerja, Ini yang Dilakukan Bupati Mukomuko, Mutasi Belum Ada Jadwal
Selasa 08-04-2025,10:23 WIB
Kapolri Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung
Selasa 08-04-2025,03:00 WIB