KPU Provinsi: 20 Hari Limit Waktu Verifikasi Faktual Balon DPD

Senin 06-02-2023,22:24 WIB
Reporter : Windi
Editor : Christ

 

 

Ia pun menegaskan, proses Verfak ini dilakukan secara terbuka yang harus melibatkan tim dan LO dari Balon DPD RI dapil Bengkulu yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Verifikasi Administrasi.

 

 

"Proses verifikasi faktualnya terbuka, melibatkan jajaran pengawas pemilu, tim LO bakal calon DPD, " tegasnya.

BACA JUGA:Jaksa Kesal, Keterangan Saksi OTT Dikbud Sempat Berbeda

 

 

Seperti dilansir sebelumnya, ada 12 Balon DPD yang ditetapkan MS, diantaranya yakni dua  incumbent yaitu Ahmad Kanedi dan Sultan Baktiar Najamudin. Ahmad Kanedi juga adalah mantan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Sementara Sultan B Najamudin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu.

 

 

Selanjutnya Balon DPD RI dapil Bengkulu ikut berkompetisi mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, Politisi dari Rejang Lebong yang juga mantan Ketua DPRD H Andrian Wahyudi. 

BACA JUGA:Anggota DPD RI ini Kunjungi Rahimandani, Doakan Pelaku dan Motifnya cepat Terungkap

 

 

Kategori :