KPU Provinsi: 20 Hari Limit Waktu Verifikasi Faktual Balon DPD

Senin 06-02-2023,22:24 WIB
Reporter : Windi
Editor : Christ



BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Rangkaian tahapan Pemilihan Umum 2024 terus berlanjut. Pasca verifikasi Administrasi bakal calon DPD RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat ini melakukan tahapan verifikasi faktual (Verfak).

 

 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan sesuai tahapan verifikasi faktual dari sample dukungan yang memenuhi syarat dilakukan tanggal 6-26 februari 2023 atau sekitar 20 hari.

 

 

"Yang diverifikasi faktual itu dukungan pemilih yang memenuhi syarat dari hasil pencuplikan sample," katanya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Tim Macan Cempaka, Salah Satunya Anak Dibawah Umur

 

 

Lanjut Emex Marzoni, verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota berdasarkan sebaran sample dukungan dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berada di desa atau kelurahan.

 

 

"Yang bertugas Verfak ini KPU Kabupaten/Kota  yang dibantu oleh PPS setempat. Semoga verfak ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan," sampainya.

BACA JUGA:Ini Target Operasi Nala 2023, 316 Personel Siap Diterjunkan

Kategori :