BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2023 ini ditiadakan.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Plt Kepala Dinkes Kota Bengkulu Dadi Hartono mengatakan, PTT dari Surat Pemberitahuan (Spt) Dinas Kesehatan ada tiga sumber dana penganggaran diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) , kemudian dana alokasi Khusus (DAK) non fisik dan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Untuk DAK Non fisik ini kan dari pusat itu, tahun 2023 ini tidak boleh lagi dianggarkan, karena tidak ada anggarannya otomatis itu tidak ada penerimaan. Sedangkan yang banyak ini tidak bisa diperpanjang," sampai Dadi Hartono usai hearing dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Sedangkan untuk PTT yang dianggarkan dari DAU dan JKN belum bisa dipastikan pengangkatan lantaran terkendala dengan anggaran yang ada.