"Pemusnahan barang bukti ini juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," jelasnya.
BACA JUGA:Susun Peta Penggerak Literasi, Kantor Bahasa Bengkulu Kunjungi PWI Mukomuko
Ditambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika pasal 111 ayat 2 tentang UU RI No 35 tahun 2009.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu dalam kunkernya mengajak seluruh personel Polres Benteng agar dapat selalu melayani masyarakat dengan baik.
Juga Kapolda berharap setiap personel yang ada selalu bersyukur sekaligus menikmati pekerjaan atau profesi yang dijalani saat ini, termasuk menjalankan pekerjaan dengan ikhlas dimanapun bertugas atau ditempatkan.
BACA JUGA:Lima Hal Yang Harus Dilakukan Agar Doa Kita Diijabah, No.1 Paling Utama