BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kapolda Bengkulu, Irjenpol.Armed Wijaya menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Polres Benteng, Kamis (16/2) pagi.
Saat kunker kemarin Kapolda juga menyaksikan pemusnahan barang bukti sebanyak 32 batang ganja hasil temuan Satresnarkoba Polres Benteng dari 3 orang tersangka.
Yakni berinisial EE (32), HH (32) dan YP (30), warga Desa Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang hari Minggu (12/2) kemarin saat melakukan patroli.
BACA JUGA:Usai Kunjungan KPID, Radio L-Baas Siap Mengudara Lagi
Diketahui, tanaman ganja tersebut ditanam disalahsatu lahan kebun seluas 1,5 hektar milik salah satu tersangka di Desa Tebat Karai, Kepahiang.
Sementara itu, Kapolres Benteng, AKBP.Dedi Wahyudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut setelah melalui berbagai proses, seperti berkoordinasi dengan pihak Kejari Benteng.