Pendaftar pun tidak hanya dari kalangan penyelenggara aktif saja, namun dari berbagai latar belakang. Profesi pun ikut berpartisipasi, seperti dari kalangan ASN, penasehat Hukum, wiraswasta dan dari profesi lainya.
"Untuk anggota KPU Provinsi dan kabupaten ada 26 orang, sedangkan dari Bawaslu ada 12 orang dan juga ada dari profesi lain seperti ASN, Penasehat Hukum dan wiraswasta yang ikut mendaftar anggota KPU," tutupnya.
BACA JUGA:Jadi Arena Kapolres Cup, Taman Teratai Belakang Bandara Mukomuko Riuh, Seru
Berikut Gaji Ketua dan Anggota KPU diatur di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Rincian Gaji Ketua dan Anggota KPU:
KPU RI:
Ketua Rp43.110.000,00.
Anggota Rp39.985.000,00.
KPU Provinsi:
Ketua Rp20.215.000,00.