Ternyata PT. BRS Berhutang ke Pemkab Bengkulu Utara Capai Rp 3 Miliar

Senin 20-02-2023,21:19 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID – Polemik antara PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) dengan masyarakat 11 desa penyangga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara masih berlanjut. 

 

 

Bahkan diketahui pihak PT BRS memiliki hutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 3 miliar lebih. 

 

 

Asisten I Sektretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar menyampaikan pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Kanwil BPN dan Pemkab Bengkulu Utara bahwa lahan yang digarap PT. BRS hanya seluas 500 hektare karena mereka sudah memiliki izin perpanjangan HGU. 

BACA JUGA:KKT Usulkan Bangun Kampung Tabut Center dan Perhatian Khusus Pemprov

 

 

“Informasi yang kami terima nyaris tidak ada persoalan karena yang menjadi pertanyaan masyarakat soal HGU. Dan izin HGU mereka ternyata sudah keluar dari Kanwil BPN,” katanya.

 

 

Dia mengatakan saat ini perusahaan masih menunggu SK HGU keluar karena PT. BRS masih terkendala belum menyelesaikan hutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 3 miliar lebih ke Pemkab Bengkulu Utara. Itu menjadi syarat SK terbit.

Kategori :