RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemdes Jeranglah Rendah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal itu telah sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022. Peraturan itu akan dijadikan landasan mutlak bagi Pemerintah Desa(Pemdes) dalam mengelola dana desa tahun 2023. Kepala Desa Jeranglah Rendah Endi Wijaya mengatakan adapun kriteria yang diambil dalam hasil Musyawarah Khusus Desa(Musdesus) yaitu kehilangan mata pencaharian,mempunyai keluarga yang sakit menahun,tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan,serta lansia yang mempunyai Kartu Keluarga(KK) tunggal. "Untuk tahap pertama ini kita membagikan BLT sebanyak 3 bulan,mulai Januari sampai Maret,yang artinya setiap KPM menerima sebanyak Rp.900.000,- yang mana setiap bulannya diberikan Rp.300.000,-,semoga dengan uang tersebut bisa memenuhi kebutuhan sehari - hari,"papar Endi diruangannya Kamis(23/02). Selain itu tujuan BLT ini dibagikan membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhannya yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat selama 12 bulan Januari sampai Desember 2023. Untuk pembagian BLT tahun 2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 telah ditetapkan bahwa anggaran maksimal 25 minimal 10 persen. "Semoga BLT ini bisa meringankan beban yang dirasakan masyarakat,tetapi kita juga berharap manfaatkanlah sesuai kebutuhan. Jangan sesuaikan keinginan,apalagi untuk BLT ini kita tidak tahu apakah ditahun selanjutnya akan diprogramkan kembali apa tidak,"pungkas Endi27 KPM Desa Jeranglah Rendah Terima BLT
Kamis 23-02-2023,19:22 WIB
Reporter : FAHMI
Editor : lay
Tags : #peraturan menteri keuangan republik indonesia
#kepala desa jeranglah rendah endi wijaya
#dana desa
#blt
#alokasi dana desa
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,10:42 WIB
Kejari Benteng Diminta Serius Usut Laporan Dugaan Korupsi DD Talang Empat
Sabtu 11-10-2025,05:00 WIB
Dana Desa Lubuk Betung dan Tenangan Tertahan di KPPN
Rabu 08-10-2025,06:00 WIB
Kasus Dana Desa Dusun Tengah, Inspektorat Seluma Masih Analisa Kerugian Negara
Jumat 29-08-2025,05:00 WIB
Diduga Agak Janggal, Dana Desa Tangga Batu Dilaporkan Warga ke Kejari Seluma
Rabu 16-07-2025,18:43 WIB
Ternyata Sumber Dana Bimtek Kades Mukomuko di Hotel Mewah Bersumber dari Dana Desa
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,02:00 WIB
Madu Herbal Bermanfaat untuk Bantu Perawatan Kesehatan Pasien Kanker
Kamis 26-03-2026,01:00 WIB
Presiden Prabowo Jamin Keberlanjutan MBG di Tengah Gejolak Energi Global
Kamis 26-03-2026,03:08 WIB
Tips Ampuh Atasi Masalah Perut Tidak Nyaman setelah Lebaran 2026
Kamis 26-03-2026,10:43 WIB
Ini Dia Penyebab Dean James Dicoret dari Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Kamis 26-03-2026,10:52 WIB
Dampak Kenaikan Harga Avtur, Kemenhub Kaji Keseimbangan Tarif dan Daya Beli
Terkini
Jumat 27-03-2026,00:09 WIB
Menjaga 'Api' Ramadan di Tengah Badai Dunia
Jumat 27-03-2026,00:08 WIB
Cara Menyikapi Kesalahan Orang Lain
Kamis 26-03-2026,21:43 WIB
5 Tempat Makan Dengan Harga Terlalu Tinggi, Pernah Sempat Viral Loh, Mau Mencobanya?
Kamis 26-03-2026,21:40 WIB
5 Rekomendasi Tempat Makan Burger Enak di Solo Yang Wajib untuk Dicoba
Kamis 26-03-2026,21:17 WIB