narkoba jenis berbeda yang sudah diblender bersama deterjen langsung dibuang dalam lubang tanah di Kantor BNN Provinsi Bengkulu-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengamankan tiga pelaku narkoba yang beraksi di Provinsi Bengkulu, yakni EG (49), IK (38) dan seorang wanita berinisial SR (35).
Tiga tersangka ini diamankan di tempat berbeda, dari adanya laporan masyarakat kerap terjadi peredaran narkoba berjenis sabu tepatnya di sekitaran SPBU Pagar Dewa Kota Bengkulu.
Mendapatkan adanya laporan itu, Tim Berantas BNNP Bengkulu 27 Januari sekira pukul 00.30 WIB berhasil menangkap EG dan IK.
BACA JUGA:Terbesar Hasilkan Minyak Sawit, Bupati Paparkan Peluang Investasi di Mukomuko ke Gubernur dan BI
BACA JUGA:Langkah Awal Yang Bagus, Gebyar HMJ Ushuluddin Akan Diperluas
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita sebanyak 2,47 gram dengan berat bersih 1,93 gram.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan oleh para pelaku didalam kotak rokok, dan menyita handphone milik para pengedar tersebut.
Kemudian pada 6 Februari lalu, petugas kembali mengamakan seorang wanita berinsial SR (35), diamankan di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Meriah, Lomba Islamic Solo Song dan Kaligrafi GenBI UIN FAS Bengkulu
BACA JUGA:Kadek Suwantoro : Selamat Milad MTsN 1 Kota, Semoga Kreativitas dan Persaudaraan Selalu Terjaga
Kronologis penangkapan, dimana saat pelaku melintas menumpang mobil Sigra, disaat itu pelaku membawa puluhan butir ekstasi dengan 3 varian.
Diketahui dalam jumpa pers bersama awak media Selasa (28/2) di Kantor BNNP Bengkulu, ekstasi ini berasal dari Provinsi Riau.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto menerangkan, untuk pil ekstasi dengan berat bersih sebanyak 39,17 gram dan berat kotor sebanyak 30,21 gram.
BACA JUGA: Milad ke-55, MTsN 1 Kota Gelar Pameran P5/P2RA dan Pensi
BACA JUGA:Erwin Octavian: Tidak Hanya Fisik, Pemkab Seluma Juga Fokus Bangun Mental Masyarakat
Diantaranya sebanyak 49 butir ekstasi warna pink dengan varian Y, 38 butir ekstasi berwarna hijau dengan varian minion dan 10 butir ekstasi berwarna ungu dengan varian iron man, sehingga total sebanyak 97 butir ekstasi.
"Untuk ekstasi ini sebenarnya ada 90 lebih butir, sisanya tidak terbukti di BPOM Bengkulu, yang sudah diperiksa positif aja kita ajukan untuk pembuktian," ucapnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami ekstasi lintas Provinsi yang berasal dari Pekanbaru tersebut.
BACA JUGA:Diskominfotik Raih Peringkat 3 Penilaian Pemutakhiran Data
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasi Penyusunan SKP
Lebih lanjut Tjatur mengatakan, untuk kedua pelaku sabu ini termasuk pengedar.
"Baru pertama kali dari pengakuan (pelaku SR), setiap perkasus kita kembangkan sampai mana jaringan mereka, karena pengakuannya dari Pekanbaru. Untuk sabu merupakan pengedar, kalau ekstasi hanya kurir.''
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
BACA JUGA:Kades Pasar Palik Teken Perjanjian Dengan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA: Siap-Siap, Saksikan Parade Drumband dan Meriahkan Pameran Calender Event
''Ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 miliar," tandas Tjatur.
Kedua narkoba jenis berbeda ini kemudian langsung dimusnahkan atau diblender bersama deterjen.
Kemudian cairan yang sudah diblender itu langsung dibuang ke lubang tanah sekitaran perkantoran BNNP Bengkulu.
BACA JUGA: Tips and Trik Belajar Bahasa Inggris dengan Mudah ala Adi Idham Siregar
BACA JUGA:Muda, Tampan dan Gagah, Inilah Owner Kopi Kite
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejati Bengkulu dan Ketua RT setempat.