KTP Dukungan Kurang Dari 2000, Sultan, Abdul Kharis, Andrian dan Edi Belum Memenuhi Syarat

Rabu 01-03-2023,21:17 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Rapat Pleno tentang Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap 12 Bakal Calon (Balon) DPD Dapil Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/3) sekitar pukul 14.00 WIB membuahkan hasil.

 

 

Hasilnya adalah ditetapkan Empat Balon DPD dari 12 Balon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ke empat Balon tersebut salah satunya senator incumbent Sultan Bakhtiar Najamudin kemudian ketiga merupakan penantang baru yakni Abdul Kharis Ma'mun, Andrian Wahyudi dan Edi Agusdin.

BACA JUGA:Resahkan Warga Kota Bengkulu, Komplotan Kelas Kakap Bersenpi Organik Didor Polisi

 

 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, SE, mengatakan berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pleno terhadap  terhadap 12 Balon DPD Dapil Provinsi Bengkulu, sehingga dinyatakan dari 12 Balon DPD tersebut ada 4 Balon yang BMS. 

 

 

Untuk terkait BMSnya 4 Balon tersebut lantaran status 4 Balon DPD yang BMS  karena dukungan hasil Verfak proyeksi dukungan minimal memenuhi syarat 2000 dukungan sedangkan 4 Balon di bawah 2000 dukungan, sehingga pada masa perbaikan 4 Balon ini memasukkan kembali dukungan minimal sebanyak kekurangan. 

BACA JUGA:Stok Minyak Goreng untuk Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Aman

 

 

Kategori :