KTP Dukungan Kurang Dari 2000, Sultan, Abdul Kharis, Andrian dan Edi Belum Memenuhi Syarat

Rabu 01-03-2023,21:17 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ

"Ada empat Balon yang BMS karena dukungan kurang dari 2000 dukungan, Namun ini belum game over, masih ada tahapan masa perbaikan selama 10 hari. ke empat calon ini nanti bisa memasukan kembali dukungan sesuai dengan kekurangan misalnya kurang 100 dukungan maka minimal masukan kembali 100 dukungan kembali, " ungkapnya.

 

 

Ditambahkan Emex Verzoni,  terkait dengan Bakal Calon yang belum memenuhi syarat ini sesuai dengan tahapan maka KPU Provinsi Bengkulu memberikan masa perbaikan, dari tanggal 2 - 11 Maret. Sehingga pada masa perbaikan ini Balon yang BMS akan kembali ke proses awal.

BACA JUGA: Infonya, Ada Ketua Partai Daftar Calon Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Bolehkah? 

 

 

Dijelaskannya Balon yang BMS melakukan proses penginputan data dukungan minimal pemilih ke dalam akun aplikasi Silon DPD, setelah di input maka hardcopy diserahkan ke KPU Provinsi sejumlah minimal kekurangan yang diminta. 

 

 

Kemudian 12-21 KPU Kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi traktiran dengan dukungan yang disampaikan pada perbaikan faktual ke 1 ini, untuk selanjutnya nanti berjenjang KPU Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi di KPU Provinsi, dari hasil rekapitulasi KPU Provinsi itu menjadi sumber dasar atau bakal dilakukan pencoklitan sample. 

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun, Gubernur Bengkulu Puji Basarnas Bengkulu

 

 

"Untuk pengumuman perbaikan Verfak ini sekitar di tanggal 29 atau 30 Maret, Jika pada masa perbaikan masih ada bakal calon yang belum memenuhi syarat secara otomatis dinyatakan BMS, maka akan dinyatakan tidak diikut sertakan, di tanggal 1 sampai 14 Mei untuk mendaftar sebagai calon anggota  DPD Dapil Provinsi Bengkulu," jelasnya. 

 

Kategori :