Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat

Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat

Anggota KPU Emex Verzon saat menyampaikan hasil verifikasi dukungan balon DPD RI-Windi Junius-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Setelah KPU Provinsi Bengkulu melakukan pleno terhadap hasil verifikasi faktual (Verfak) terhadap 12 bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPP) daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu beberapa waktu lalau. Ada 4 bakal Balon yang belum memenuhi syarat (BMS).


Kemudian 4 Balon tersebut memanfaatkan perbaikan ke-dua, sehingga pada proses perbaikan kedua, mereka tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi, sedangkan untuk hasil verifikasi faktual akan diketahui pada 10 April Mendatang.

BACA JUGA:Bersemangat, Nara Pidana Lapas Bengkulu Dipersilahkan Salat Tarawih


Dijelaskan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, untuk total hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua adalah 4.572 dukungan.


Tersebar di 10 Kabubaten dan kota, sehingga hasil rekapitulasi administrasi dukungan terhadap ke 4 balon DPD yakni  Abdul Kharis Mamun 646 dukungan, kemudian Andrian Wahyudi 2.046 dukungan, Edi Agusdin 521 dukungan, Sultan B Najmudin 999 dukungan.

BACA JUGA: Pojok Pajak di Bencoolen Mall, Lapor SPT Tahunan Sekaligus Bisa Weekend


"Iya hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua empat balon DPD memenuhi syarat. Keempat balon ini Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin dan Sultan Baktian Najamudin, " ungkapnya.


Dikatakan Emex, ke 4 Balon akan melakukan melakukan perbaikan dari awal sehingga dari proses penginputan data dukungan minimal pemilih ke dalam akun aplikasi Silon DPD.


Setelah di input maka hardcopy diserahkan ke KPU Provinsi sejumlah minimal kekurangan yang di minta dan KPU Kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi traktiran dengan dukungan yang disampaikan pada perbaikan faktual ke 1 ini.

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Calon Komisioner Kab/Kota yang Lulus Administrasi


Untuk selanjutnya nanti berjenjang KPU Kabupaten/Kota akan melakukan rekapitulasi Di KPU Provinsi, dari hasil rekapitulasi KPU Provinsi itu menjadi sumber dasar atau bakal dilakukan pencoklitan sample.  


Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual, berdasarkan sampling. Nantinya dari KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan verifikasi langsung kepada pendukung yang disampling


"Sudah dilakukan penentuan dan pencuplikan sampel dan mulai hari ini dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua," tambah Emex.

BACA JUGA:436 Orang Lulus Administrasi Calon KPU Kabupaten Kota


Verifikasi faktual perbaikan kedua ini akan berlangsung hingga 8 April nanti. Metode verifikasi faktual sama dengan sebelumnya, yakni dengan mengumpulkan pendukung yang di sampling, langsung datang ke rumah atau menggunakan teknologi dengan mengirimkan video dukungan.  


Hasil verifikasi faktual ini akan direkapitulasi di tingkat kabupaten dan kota pada 9 April nanti. Dan tingkat provinsi pada 10 April.


"Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua tahapan pencalonan DPD yakni tanggal 9 April kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua. Kemudian tanggal 10 April dilakukan pleno rekapitulasi tingkat provinsi," terang Emex

BACA JUGA: Idul Fitri Sudah Mulus, Gubernur Rohidin Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan Senuling di Kaur


Hasil rekapitulasi ini akan menentukan balon memenuhi syarat atau tidak. Karena perbaikan kedua adalah kesempatan terakhir, bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa ikut pendaftaran.


"Bila tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran sabagai calon DPD," tutup Emex


Untuk diketahui tahapan verifikasi perbaikan yakni tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 12 Maret hingga 21 Maret. Lalu sampling pada 25 maret dan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret hingga 8 April.

BACA JUGA: Tidak Pakai Lama, Polsek Teluk Segara Amankan Remaja Kaur


Proses ini akan menjadi tahapan verifikasi terakhir bakal calon anggota DPD RI. Jika tidak memenuhi syarat, maka calon terkait tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.


Sedangkan untuk balon DPD ada 12 balon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, yaitu Abdul Kharis Ma'mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela, Rahiman Dani, dan Sultan Bakhtiar Najamudin.

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Harus Tindak Tegas Perusahaan Tambang Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: