Pemerintah Desa Wajib Melakukan Verifikasi dan Validasi DTKS Setidaknya Sebulan Sekali

Dinas Sosial Bengkulu Selatan memberikan Bimtek kepada operator desa di Kecamatan Air Nipis-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Pemerintah Desa wajib melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) setidaknya satu bulan sekali.
Ini sesuai dengan surat dari Kemensos Nomor 150 tahun 2024 yang mengharuskan melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setidaknya satu bulan sekali.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Terus Dorong Masyarakat Memanfaatkan Lahan yang Belum Dimaksimalkan
BACA JUGA:Duta GenRe Berperan Untuk Membina Generasi Muda Bengkulu Selatan
Setelah itu, ada surat turunan dari Kemensos Nomor 73 tahun 2024 yang mengharuskan dilakukan tiga bulan sekali.
Kalau verifikasi dan validasi tidak dilakukan akan ada saksi langsung dari Kementerian Sosial dan diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BACA JUGA: Ada Beberapa Honorer Kementerian Agama Bengkulu Selatan yang Belum Ikut Seleksi PPPK
BACA JUGA:Sangat Disayangkan, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Bengkulu Selatan Mencapai Ratusan Juta
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan, S.STP, M.Si melalui Kabid Fakir Miskin Syahrial, S.Sos menyampaikan, dari hasil verifikasi dan validasi data DTKS ini diharapkan setiap tahunnya angka kemiskinan akan ada penurunan. Verifikasi dan validasi itu bisa menunjukkan perubahan ekonomi masyarakat.
"Kalau tidak dilakukan verifikasi dan validasi, maka kita tidak tahu. Apakah perekonomian masyarakat ini meningkat, diam ditempat atau justru menurun. Dari hasil itu juga kita bisa melakukan sesuatu sesuai kebutuhan yang diharapkan masyarakat dan ini nanti dampaknya akan sangat besar terkait kemajuan daerah,"papar Syarial, Minggu, 17 November 2024.
BACA JUGA:Armada Damkar Bengkulu Selatan Bisa Dimanfaatkan Untuk Pembuatan Video
BACA JUGA:Realisasi PAD Bengkulu Selatan Sudah Mencapai Rp 10 Miliar, Optimis Target Bisa Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu