SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
Sebagai gantinya, KTP elektronik (KTP-el) diubah menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital. Apa itu KTP Digital ? KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code. BACA JUGA: Musim Paceklik, Angsuran Bank dan Kendaraan Macet Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Seluma, Hj.Irzani Rosyid M.SI, melalui Kabid Data dan Kependudukan, Endang Afriadi menjelaskan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet. Sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri. " Dengan KTP Digital, akan lebih mudah, praktis dan aman," kata Kabid Data dan Kependudukan, Endang Afriadi, belum lama ini. BACA JUGA:Bina Petani, Sawah Jangan Diubah jadi Kebun Diterangkan lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yakni dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Kemudian buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi dan captcha Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai. BACA JUGA:Sukses, Pembukaan Latihan Kader Dasar Fatayat NU Kota Bengkulu " Bagi masyarakat yany kesulitan dan ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa datang ke Kantor Dukcapil. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil. Karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition," jelasnya.Begini Cara Buat KTP Digital
Minggu 05-03-2023,15:30 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza
Tags : #tidak lagi menambah
#syarat pembuatan ktp digital
#persediaan blangko e-ktp
#melalui kabid data dan kependudukan
#ktp digital dibuat melalui aplikasi ikd
#kepala dinas kependudukan dan catatan sipil seluma
#hj.irzani rosyid m.si
#handphone yang memiliki jaringan internet
#endang afriadi
#ditjen dukcapil kementerian dalam negeri
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,18:59 WIB
Kadis Dukcapil Mukomuko: Blangko Aman
Minggu 05-03-2023,15:30 WIB
Begini Cara Buat KTP Digital
Terpopuler
Senin 13-04-2026,06:00 WIB
PBSI Rilis 20 Pemain Piala Thomas dan Uber 2026
Senin 13-04-2026,05:00 WIB
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 Bisa Dilaksanakan pada Agustus 2026
Senin 13-04-2026,04:00 WIB
Air Cucian Beras Ternyata Bisa Menyuburkan Tanaman
Senin 13-04-2026,02:00 WIB
Ini Cara Praktis dan Mudah Tanam Cabai di Botol Bekas
Senin 13-04-2026,01:00 WIB
Kunjungi Ponpes Darussalam Tegal Rejo, Wagub Mian Dorong Kemandirian Santri
Terkini
Senin 13-04-2026,19:22 WIB
Estafet Dakwah, Walikota Bengkulu Inisiasi Wadah Bagi Dai Muda
Senin 13-04-2026,18:27 WIB
Pembangunan SDN 8 Kaur Gagal
Senin 13-04-2026,18:23 WIB
Momen Haru Safari Subuh, Doa Restu Jamaah untuk Keberangkatan Haji Walikota
Senin 13-04-2026,18:17 WIB
Pejabat Baru Kota Bengkulu, Kontrak Kinerja Jadi Acuan
Senin 13-04-2026,18:11 WIB