Lebih Kurang 1 Jam Setengah, Dua Maling Gasak Uang Mahasiswa Ditangkap, Manjat Plafon

Jumat 24-03-2023,05:03 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dua pelaku pembobolan beraksi di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, tepatnya di kediaman salah seorang mahasiswa, David Amjas Khan (26).

BACA JUGA:Hindari Uang Palsu, Tukarkan Uang Anda Melalui Kasling atau Gerai Resmi Lainnya

 

 

Para pelaku berinisial Iv (23), warga Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama dan  Ar (23) warga Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu. Keduanya memanfaatkan waktu ketika korban hendak mencari makan.

BACA JUGA:Ini yang akan Dilakukan Polres Mukomuko untuk Antisipasi Balap Liar dan Pelanggaran Lalin

 

 

Bermula pada Rabu (22) sekira pukul 01.00 WIB korban mengetahui kosannya telah dibobol maling. Kejadian itu diketahui ketika korban terkejut melihat plafon sudah dibuka oleh para pelaku. Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Temui Menteri Minta Penambahan Jaringan Listrik Bengkulu

 

 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro S.ik Jumat (24/3) dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID mengatakan, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah lebih kurang 1 jam setengah dari laporan korban.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Polres Benteng Bawa 64 Botol Miras

 

 

"Jadi, para pelaku dibekuk petugas lebih dari 1 jam setengah kita amankan. Dari pengakuan pelaku ini, mereka  menggasak uang didalam toples sebesar Rp 1 juta. Dimana salah satu pelaku sudah mengintai kosan milik mahasiswa tersebut," katanya.

BACA JUGA: Anak Usia 6 Tahun Diperlakukan Kurang Baik

 

 

Dari modusnya, pelaku memanjat plafon kosan korban. Diketahui saat itu korban sedang keluar mencari makan. Dari hasil curian itu, petugas menemukan barang bukti berupa miras atau minuman keras merk anggur putih orang tua.

BACA JUGA:Disaksikan Camat, Pembangunan Pemdes Durian Daun Dimulai Dengan Titik Nol

 

 

"Pelaku nekat ini, memang sebelumnya sudah mengonsumsi minuman keras. Itu kita dapatkan barang bukti saat usai mencuri ditemukan satu botol miras. Sisa hasil curian ini hanya 500 ribu rupiah, karena sudah dibelikan untuk berpoya- poya," sampai Kapolsek.

Atas hal ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. 

Kategori :