BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dua pelaku pembobolan beraksi di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, tepatnya di kediaman salah seorang mahasiswa, David Amjas Khan (26).
BACA JUGA:Hindari Uang Palsu, Tukarkan Uang Anda Melalui Kasling atau Gerai Resmi Lainnya Para pelaku berinisial Iv (23), warga Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama dan Ar (23) warga Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu. Keduanya memanfaatkan waktu ketika korban hendak mencari makan. BACA JUGA:Ini yang akan Dilakukan Polres Mukomuko untuk Antisipasi Balap Liar dan Pelanggaran Lalin Bermula pada Rabu (22) sekira pukul 01.00 WIB korban mengetahui kosannya telah dibobol maling. Kejadian itu diketahui ketika korban terkejut melihat plafon sudah dibuka oleh para pelaku. Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Gading Cempaka. BACA JUGA:Gubernur Rohidin Temui Menteri Minta Penambahan Jaringan Listrik Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.ik melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro S.ik Jumat (24/3) dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID mengatakan, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah lebih kurang 1 jam setengah dari laporan korban. BACA JUGA:Operasi Pekat, Polres Benteng Bawa 64 Botol Miras "Jadi, para pelaku dibekuk petugas lebih dari 1 jam setengah kita amankan. Dari pengakuan pelaku ini, mereka menggasak uang didalam toples sebesar Rp 1 juta. Dimana salah satu pelaku sudah mengintai kosan milik mahasiswa tersebut," katanya. BACA JUGA: Anak Usia 6 Tahun Diperlakukan Kurang Baik Dari modusnya, pelaku memanjat plafon kosan korban. Diketahui saat itu korban sedang keluar mencari makan. Dari hasil curian itu, petugas menemukan barang bukti berupa miras atau minuman keras merk anggur putih orang tua. BACA JUGA:Disaksikan Camat, Pembangunan Pemdes Durian Daun Dimulai Dengan Titik Nol "Pelaku nekat ini, memang sebelumnya sudah mengonsumsi minuman keras. Itu kita dapatkan barang bukti saat usai mencuri ditemukan satu botol miras. Sisa hasil curian ini hanya 500 ribu rupiah, karena sudah dibelikan untuk berpoya- poya," sampai Kapolsek. Atas hal ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.Lebih Kurang 1 Jam Setengah, Dua Maling Gasak Uang Mahasiswa Ditangkap, Manjat Plafon
Jumat 24-03-2023,05:03 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza
Tags : #warga jalan merapi raya
#pelaku berinisial iv (23)
#lebih kurang 1 jam setengah dari laporan korban
#kompol kadek suwantoro s.ik
#kelurahan lingkar barat
#kedua pelaku berhasil dibekuk
#kediaman salah seorang mahasiswa
#kapolsek gading cempaka
#kapolresta bengkulu kombes pol aris sulistyono
#dua pelaku pembobolan beraksi di jalan kapuas raya
#david amjas khan (26)
#ar (23) warga jalan kapuas raya
Kategori :
Terkait
Jumat 24-03-2023,05:03 WIB
Lebih Kurang 1 Jam Setengah, Dua Maling Gasak Uang Mahasiswa Ditangkap, Manjat Plafon
Minggu 21-08-2022,20:24 WIB
Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (39)
Terpopuler
Senin 25-11-2024,07:46 WIB
Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
Senin 25-11-2024,20:31 WIB
Survei Pilkada Kota Bengkulu 2024: Elektabilitas Persaingan Ketat Elektabilitas di Jelang Pencoblosan
Senin 25-11-2024,20:44 WIB
Tim Hukum Rohidin Kaji Penetapan Tsk oleh KPK dan Siap Ajukan Praperadilan
Senin 25-11-2024,03:00 WIB
Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja di Bengkulu Utara, Pjs Bupati Syaifudin Tagamal Ucapkan Terima Kasih
Terkini
Selasa 26-11-2024,02:00 WIB
Bupati Mian Resmikan Gedung Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I di Kecamatan Ketahun
Selasa 26-11-2024,01:00 WIB
Ratusan Orang Personel Polres Bengkulu Utara Digerakkan Untuk Kawal Pengamanan di TPS
Senin 25-11-2024,21:23 WIB
MTs Negeri 1 Kota Bengkulu Raih Kontingen Teranggun dalam Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional
Senin 25-11-2024,21:05 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu Tuntut Pembebasan Gubernur Rohidin dari KPK
Senin 25-11-2024,20:44 WIB