ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ibu Rumah Tangga (IRT) yang masih berumur (34) berinisial DG, berdomisili di Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Antusias Sekali, Tahanan Polsek Gading Cempaka Ikut Tarawih Bersama DG diduga berstatus sebagai mucikari yang menyediakan Pekerja Seks Komersial (PKS) dengan tarif Rp 400 ribu terancam 15 tahun penjara. BACA JUGA:Ini Bukti PT Hutama Karya Juga Peduli Pendidikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qhomar, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim, IPTU Adrian Yunnan, STK, SIK dan Kasi Humas AKP. M. Asnawi saat press release Jumat (24/03/2023) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan DG berhasil diamankan pihak Kepolisian dikediamannya di Kecamatan Kota Arga Makmur pada Senin (20/03). Dalam hal ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Redmi Note 10 Pro Warna Glacier Blue, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah). BACA JUGA:Ini 5 Nama Timsel Bawaslu Provinsi Kemudian, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna merah marun dengan motif kotak- kotak warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang merk jeans warna biru dongker. BACA JUGA:Ramai Jamaahnya, Hamsar Ansari HSB Isi Kultum di Musala Al-Hamid Padang Serai "Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim yang langsung turun ke TKP dan benar adanya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan," jelas Wakapolres. BACA JUGA:Hindari Uang Palsu, Tukarkan Uang Anda Melalui Kasling atau Gerai Resmi Lainnya Lanjut Wakapolres mengatakan, pengakuan dari pelaku dirinya (pelaku-red) mendapat imbalan Rp. 50 ribu dari bisnis haram ini. Akibat perbuatannya, DG dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. “Dari tarif Rp 400 ribu ini, pelaku mendapat imbalan Rp 50 ribu, atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres Kompol Chusnul Qhomar.Mengaku, Ibu Muda Bengkulu Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat 24-03-2023,22:46 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Tags : #wakapolres
#uang sebesar rp 400.000.00
#kompol chusnul qhomar
#kapolres bengkulu utara
#ibu rumah tangga (irt)
#harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
#dikediamannya di kecamatan kota arga makmur
#dg berhasil diamankan
#berinisial dg
#berdomisili di kecamatan kota arga makmur
#amankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk redmi note 10
Kategori :
Terkait
Jumat 05-04-2024,05:06 WIB
Kapolda Bengkulu Berbagi Bantuan Sosial Langsung ke Masyarakat di Bengkulu Utara
Selasa 08-08-2023,13:59 WIB
Sosialisasi, Kapolres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C dengan Trek Baru
Selasa 27-06-2023,22:35 WIB
Sayang, Korban Hanyut Ditemukan Sudah MD
Jumat 23-06-2023,00:45 WIB
Kakek 60 Tahun Diamankan Polisi Diduga karena Ini
Jumat 09-06-2023,21:09 WIB
Warga Batik Nau Sampaikan Keluhan Ini ke Kapolres Bengkulu Utara
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB
Tips Agar Tubuh Tetap Bugar Selama Idul Fitri, Kuncinya Ada Pada Makanan yang Dimakan
Kamis 03-04-2025,12:09 WIB
Heboh di Medsos, Warga Keluhkan Aksi Debt Collector di Bengkulu
Kamis 03-04-2025,09:14 WIB
Kodim 0407/Kota Bengkulu Galang Dana untuk Korban Gempa Myanmar
Kamis 03-04-2025,09:16 WIB
Stok BBM Bengkulu Aman, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Distribusi Lancar
Kamis 03-04-2025,10:49 WIB
Ternyata ini Penyebab Berat Badan Naik Pasca Lebaran, yuk simak kata ahlinya
Terkini
Kamis 03-04-2025,19:30 WIB
Banjir Air Mata Saat Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Ke Kampung Halaman
Kamis 03-04-2025,15:18 WIB
Korlantas Polri Didampingi PT Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas
Kamis 03-04-2025,12:09 WIB
Heboh di Medsos, Warga Keluhkan Aksi Debt Collector di Bengkulu
Kamis 03-04-2025,11:40 WIB
Lonjakan Konsumsi Pertamax Saat Mudik, Pertashop Jadi Andalan, Pemudik Hadapi Kendala Kekosongan
Kamis 03-04-2025,10:52 WIB