Ternyata Senpi Rakitan di Kabupaten Kaur Hasil Produksi Sejak 2012

Selasa 04-04-2023,21:57 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Christ

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, menerangkan, penangkapan komplotan pembuat senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Kaur bermula laporan masyarakat. 

 

 

"Kami menerima laporan terkait pembuatan senjata api (senpi) rakitan ini di rumah pelaku tepatnya di Kabupaten Kaur," ujarnya Selasa (4/4). 

 

 

Dalam penangkapan ini diamankan sebanyak 102 senjata api rakitan, dimana 12 senjata api ini ditemukan sebelumnya saat penangkapan.

BACA JUGA:Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku

 

 

Penangkapan  tersangka, Ag (52) warga Padang Guci yang merupakan pembuat senjata, Ha (47) warga Kabupaten Kaur, Ro (38) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu keduanya berperan sebagai pembeli dan pemakai senpi. lalu Su (38) warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan Sr (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan menjual senpi itu.

 

 

Sisanya 80 senjata api ini berhasil diamankan ditempat pelaku berinisial Ag. Lanjut Anuardi mengatakan, bisnis senjata api ilegal ini sudah berlangsung selama dari tahun 2012 lalu. 

BACA JUGA:Mulyani: BBM dan LPG Subsidi Sampai Lebaran Dipastikan Aman

 

 

"Produksi senjata api rakitan ini sudah berlangsung dari tahun 2012 lalu. Kalau dari pengakuan tersangka, senpi panjang dijual sebesar 7 juta lima ratus ribu rupiah untuk yang senpi pendek ini dijual 5 juta rupiah," tambahnya.  

 

 

Kapolres Kaur menambahkan untuk amunisinya bukan rakitan alias dari pabrik. Seperti senpi dengan berjenis amunisi 7.62 kaliber yang biasa digunakan untuk sniper atau mesin RPD.

BACA JUGA:Ini Dia Hasil Sidak Kepala BPOM Bengkulu di Wisata Kuliner Tais

 

 

"Operasionalnya jarak pendek efektif gunakan senjata ini diatas 500 meter sampai 700 meter. Bahkan Ini biasa digunakan untuk TNI dan Polri, tidak semua orang bisa membuat ini. Baru kali ini saya menemukan pelaku bisa membuat sniper ini, selain itu ini menggunakan konsep AK 47," kata dia. 

 

 

Para tersangka ini untuk memproduksi senjata api ini dapat memakan waktu satu bulan hingga lima bulan paling lama. "Pengungkapan ini di lakukan agar menciptakan kondisi masyarakat yang aman, selain itu juga tentunya keberlangsungan Pilkada pada tahun depan," singkat Kabid Humas Polda Bengkulu. 

BACA JUGA:Fantastis, Ongkos Calon Jemaah Haji Bengkulu ke Embarkasi Antara di Sumatera Barat Rp 8 Juta Perjamaah

Kategori :