Masa Berlaku SIM Berakhir Saat Libur, Cukup Lakukan Perpanjangan Saja, Ini Jadwalnya

Masa Berlaku SIM Berakhir Saat Libur, Cukup Lakukan Perpanjangan Saja,  Ini Jadwalnya

Pengumuman dari Satlantas Polres Bengkulu Selatan tentang layanan perpanjangan pembuatan SIM-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melengkapi kepatuhan berkendara terkait kelengkapan kendaraan.

Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Selatan  mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

BACA JUGA:Sambut Lebaran, Pemkot dan Polresta Bengkulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Panjang

Artinya pada saat libur periode tersebut mencakup Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 18–19 Maret 2026 serta Hari Raya Idul Fitri pada 20–24 Maret 2026, masyarakat tidak perlu khawatir bisa memperpanjang masa berlaku SIMnya tanpa harus mengikuti prosedur dari awal seperti pembuatan SIM yang baru.

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan IPTU Muklis Syayuti, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.Sehingga untuk pelayanan pembuatan SIM juga diliburkan.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku bertepatan dengan hari libur tidak usah khawatir kita akan memberikan solusi bagi masyarakat.Masyarakat bisa kembali memperpanjang masa berlaku SIMnya setelah pelayanan kita buka kembali pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,"papar Muklis di ruang kerjannya Rabu (18/03).

Masyarakat silahkan saja datang ke Polres Bengkulu Selatan ditempat pelayanan SIM, manfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan, yaitu mulai tanggal 25 sampai 31 Maret 2026. Jangan sampai melewati batas waktu tersebut, karena jika lewat, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Muklis juga menyampaikan, dengan kelengkapan dokumen kendaraan,banyak manfaatnya.Untuk itu pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala.

"Dengan adanya pengumuman ini, kita harapkan masyarakat Bengkulu Selatan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan jadwal pelayanan yang berlaku.Dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan, kita harapkan masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM dengan lebih baik,"pungkas Muklis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: