BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai membuka pendaftaran pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu dari tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama 14 hari kerja.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wakil Walikota Bengkulu Bilang Camkoha Pendaftaran DPD RI ini berbeda dengan pendaftaran legislatif seperti DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi. Pendaftaran DPD merupakan perserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya. Sedangkan DPRD dan DPR RI siapa saja bisa ikut mendaftarkan dengan catatan memiliki partai pengusung. "Untuk DPD karena perorangan mereka telah mengikuti tahapan sebelumnya, sehingga bisa daftar melalui perorangan atau tim LO," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni. Untuk persyaratan pertama pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran. Kedua melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum BACA JUGA:Banyak Cuti, 187 ASN Provinsi Bengkulu Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Selain itu, salah satu syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Kemudian mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali. "Untuk persyaratan lengkap bisa melihat pengumuman KPU Provinsi Bengkulu. Dan pendaftaran langsung di sekretariat KPU Provinis Bengkulu," sampainya. BACA JUGA:Dandim 0425 Seluma Kerahkan 1 SSK Personel di Talang Saling - Talang DantukSiap-Siap, Mei Pendaftaran DPD, Mantan Napi Wajib Pasang Pengumuman
Kamis 27-04-2023,09:19 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza
Tags : #tanggal 1-14 mei 2023 atau selama 14 hari kerja
#provinsi bengkulu
#perserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya
#membuka pendaftaran pencalonan dewan perwakilan daerah
#komisioner kpu provinis bengkulu
#komisi pemilihan umum (kpu)
#emex verzoni
#daerah pemilihan
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 19-02-2026,02:00 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pertamina Inspeksi Mendadak Stok Gas Elpiji Bersubsidi
Selasa 17-02-2026,20:51 WIB
Grand Opening, Mie Gacoan Cabang Kedua di Bengkulu Diserbu Pengunjung
Minggu 15-02-2026,20:14 WIB
Peserta Antusias, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Kunjungi Peserta Retreat Merah Putih Angkatan X
Minggu 15-02-2026,20:07 WIB
563 Orang Mahasiswa Universitas Terbuka Bengkulu Diwisuda , Optimistis Bersaing di Tingkat Nasional
Minggu 15-02-2026,10:26 WIB
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bina 400 ASN di Bengkulu Selatan
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,18:53 WIB
Spesifikasi Tablet Asus Fonepad 7 FE170CG
Kamis 19-02-2026,17:38 WIB
Keunggulan Laptop Thinkpad L dan ThinkPad X13
Kamis 19-02-2026,17:24 WIB
Laptop Gaming Termurah
Kamis 19-02-2026,17:35 WIB
Laptop Canggih Dengan Prosesor Intel 13 Terbaru
Kamis 19-02-2026,17:21 WIB
Oneplus Pad Pro, Tablet Android dengan Fitur IPS LCD Clock Speed 3,3GHz
Terkini
Jumat 20-02-2026,05:31 WIB
Satpol PP Bengkulu Selatan Tegakkan Perda Untuk Pedagang Kaki Lima dan Rumah Makan
Jumat 20-02-2026,05:03 WIB
Tecno Phantom V2 Fold: HP Lipat AMOLED FHD+ Performa Kencang, Harga Lebih Terjangkau
Jumat 20-02-2026,05:00 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Optimis Raih WTP
Jumat 20-02-2026,04:53 WIB
HP Jadul Rasa Modern, Ini Spesifikasi Lengkap Energizer E288s
Jumat 20-02-2026,04:00 WIB