BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai membuka pendaftaran pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu dari tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama 14 hari kerja.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wakil Walikota Bengkulu Bilang Camkoha Pendaftaran DPD RI ini berbeda dengan pendaftaran legislatif seperti DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi. Pendaftaran DPD merupakan perserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya. Sedangkan DPRD dan DPR RI siapa saja bisa ikut mendaftarkan dengan catatan memiliki partai pengusung. "Untuk DPD karena perorangan mereka telah mengikuti tahapan sebelumnya, sehingga bisa daftar melalui perorangan atau tim LO," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni. Untuk persyaratan pertama pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran. Kedua melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bengkulu yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum BACA JUGA:Banyak Cuti, 187 ASN Provinsi Bengkulu Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Selain itu, salah satu syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Kemudian mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali. "Untuk persyaratan lengkap bisa melihat pengumuman KPU Provinsi Bengkulu. Dan pendaftaran langsung di sekretariat KPU Provinis Bengkulu," sampainya. BACA JUGA:Dandim 0425 Seluma Kerahkan 1 SSK Personel di Talang Saling - Talang DantukSiap-Siap, Mei Pendaftaran DPD, Mantan Napi Wajib Pasang Pengumuman
Kamis 27-04-2023,09:19 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza
Tags : #tanggal 1-14 mei 2023 atau selama 14 hari kerja
#provinsi bengkulu
#perserta yang telah mengikuti tahapan sebelumnya
#membuka pendaftaran pencalonan dewan perwakilan daerah
#komisioner kpu provinis bengkulu
#komisi pemilihan umum (kpu)
#emex verzoni
#daerah pemilihan
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Minggu 07-12-2025,22:45 WIB
Masyarakat Bengkulu Harap Siaga Bencana, BMKG Rilis Peringatan Dini
Jumat 05-12-2025,21:16 WIB
Harus Dijaga, Walikota dan Wawali Hadiri Pagelaran Budaya Melayu Bengkulu
Jumat 05-12-2025,18:46 WIB
Pemprov Mendukung Kegiatan Natal Pemuda dan Pelajar di Provinsi Bengkulu
Rabu 26-11-2025,20:47 WIB
Wakil Walikota Ikut Rakorda Baznas Provinsi Bengkulu
Senin 24-11-2025,20:56 WIB
Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,20:34 WIB
Pemkot Bengkulu Terus Matangkan Penataan Pedagang di Pasar Panorama
Selasa 09-12-2025,20:45 WIB
Kejaksaan Negeri Sambangi Organisasi Perangkat Daerah di Seluma
Rabu 10-12-2025,13:53 WIB
Dari Kepedulian Sehari-Hari, Erni Novita Melangkah Hingga Panggung Nasional
Rabu 10-12-2025,14:23 WIB
Samsu Ikhwan Resmi Membuka Musda XI REI Bengkulu, Dinamika Penjaringan Kandidat Ketua Masih Berlangsung
Rabu 10-12-2025,19:10 WIB
LEKAD Pertanyakan Alasan Kejati Bengkulu Belum Usut Tambang PT Injatama
Terkini
Rabu 10-12-2025,20:30 WIB
Pelaku Usaha Antusias, Pembuatan Nomor Induk Berusaha On The Spot Sukses Besar
Rabu 10-12-2025,20:22 WIB
Rakornas Reforma Agraria, Kota Bengkulu Dukung Kebijakan Pusat
Rabu 10-12-2025,20:07 WIB
Tidak Usah Khawatir, Semua Pedagang yang Berjualan di Trotoar Bisa Ditampung di Pasar Panorama
Rabu 10-12-2025,20:02 WIB
JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru
Rabu 10-12-2025,19:58 WIB