MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Gusnan Mulyadi,SE.MM yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2024 mendatang bisa menjadi Bupati kembali di Bengkulu Selatan kalau nantinya menang dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Abdul Karim: Masa Jabatan Plt Itu Hanya Tiga Bulan Ini sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang. Gusnan Mulyadi,SE.MM yang saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah pada tahun 2024 mendatang bisa menjadi Bupati kembali di Bengkulu Selatan kalau nantinya menag dalam Pemilihan Umum (Pemilu). BACA JUGA:Buruh Beri Surat Cinta Untuk Bupati Mukomuko, Isinya Cukup Menohok Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Alpin,Samsen,S.Pt menyampaikan siapaun boleh saja mendaftarkan diri sebagai calon Kepala daerah. Asalkan, pencalon memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi Bakal Calon (Balon). Karena, hal itu merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia. Mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 4 ayat (7) dan (9), (10). Ayat (7), Syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m. "Kalau kita melihat pada aturan Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 1/2 (dua setengah) tahun, atau sebaliknya.Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dan jabatan Wakil Bupati/wakil Walikota dengan Wakil Bupati/ Walikota maka sesuai aturan masih diperbolehkan,"ungkap Alpin Senin (01/05). Untuk 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama,telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut atau 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau daerah yang berbeda. Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 1/2 (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan. "Intinya, kita melihat saja diaturan yang berlaku selain Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 kita juga melihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota,"papar Alpin. Adapun yang disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan(Tapem) Pemerintah Bengkulu Selatan,Teddy Setiawan,S.STP,MM menyampaikan kalau secara masa jabatan boleh dilihat dari Surat Keputusan dari Mentri Dalam Negeri(Mendagri) bahwa pertama kali Gusnan menjadi Bupati terhitung mulai 1 Mei 2019 dilantik oleh Gubernur untuk masa Jabatan 2016 sampai 2021 dengan SK 131.17-1080 tahun 2019. "Kalau kita mau melihat dari masa jabatan pertama kali,Gusnan yang menjadi Wakil Bupati dan Bupati dipegang oleh Dirwan Mahmud,SH mereka dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 dengan nomor SK Dirwan Mahmud 131.17-376 tahun 2016 dan Gusnan 132.17-377 tahun 2016 dan tanggal 3 Mei Gusnan Mulyadi diangkat menjadi Bupati menggantikan Dirwan Mahmud yang tersandung hukum,yang artinya Gusnan dilantik dan menjabat Bupati kurang dari 2,5 tahun ,dan dilanjutkan periode selanjutnya yang dilantik pada 26 Februari 2021 untuk periode 2021 sampai 2024,"pungkas Teddy.Gusnan Mulyadi Masih Bisa Menjadi Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 -2029
Selasa 02-05-2023,10:26 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Tags : #tahun 2024 mendatang
#siapaun boleh saja mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
#saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah
#memenuhi syarat dan kriteria
#ketua komisi pemilihan umum (kpu) bengkulu selatan
#kalau nantinya menang dalam pemilihan umum (pemilu)
#gusnan mulyadi
#bisa menjadi bupati kembali di bengkulu selatan
#alpin samsen
#alpin
Kategori :
Terkait
Minggu 09-03-2025,04:00 WIB
Saat HUT Bengkulu Selatan ke 76, Gusnan Mulyadi Sampaikan Keberhasilannya Semasa Memimpin
Kamis 27-02-2025,20:47 WIB
Gusnan: Siapkan Pengganti Dirinya Untuk Menang Kembali di Pemilihan Suara Ulang
Kamis 27-02-2025,03:00 WIB
Bila Direstui, Didi Ruslan Siap Gantikan Gusnan Mulyadi Maju PSU Bengkulu Selatan
Rabu 26-02-2025,20:05 WIB
Gusnan Mulyadi Siap Memenangkan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan
Selasa 25-02-2025,18:47 WIB
Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,14:19 WIB
Pengerukan Alur Dimulai, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Ditargetkan Normal Pekan Depan
Sabtu 05-04-2025,14:27 WIB
Daftar Handphone Murah Harga Rp 1 jutaan yang Memiliki Spek Unggul, Cocok Untuk Pelajar
Sabtu 05-04-2025,14:12 WIB
Anggota DPRD Herwin Suberhani Minta Eksekusi Program Pembangunan Bengkulu Jangan Ditunda Lagi
Minggu 06-04-2025,01:00 WIB
Juanda: Jangan Anggap Sepele Suryatati dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Sabtu 05-04-2025,19:32 WIB
Wisata Pantai Lentera Merah Ramai Pengunjung, Masyarakat Diharapkan Hati-hati Jika Mau Mandi
Terkini
Minggu 06-04-2025,10:24 WIB
Jasa Raharja Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025
Minggu 06-04-2025,05:00 WIB
Indah, Pantai Laguna Samudera jadi Incaran Wisatawan
Minggu 06-04-2025,04:00 WIB
Operasi Ketupat Nala di Bengkulu Utara Telan Korban Sepuluh Orang
Minggu 06-04-2025,03:00 WIB
Kota Tais Gelap dan Sunyi, Lampu Jalan Banyak Rusak dan Mati
Minggu 06-04-2025,02:00 WIB