Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP

Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP

Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil akibat keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah-Seno-

radarbengkuluonline.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mendapat perhatian publik. Termasuk salah seorang pengamat hukum Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, SH., MH. 

Menurut Muslim CH, Gusnan Mulyadi bisa menempuh 2 jalur hukum sesuai ketentuan konstitusi di Indonesia. Dua langkah hukum itu merupakan hak Gusnan Mulyadi sebagai warga negara. 

Advokat asal Kabupaten Mukomuko ini mengatakan, langkah hukum pertama, Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil akibat keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah. 

Bahwa, Gusnan Mulyadi didiskualifikasi oleh MK bukan karena terbukti terbukti melakukan pelanggaran Pilkada, seperti memanfaatkan jabatan, politik uang atau memobilisasi pemilih dengan cara tidak sah. 

BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Unggul

BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Ini Pesan Gusnan Mulyadi Kepada Tim dan Seluruh Masyarakat Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi didiskualifikasi, kata Muslim, karena Keputusan KPU Bengkulu Selatan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024 dibatalkan, karena Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati petahana, sudah menjabat 2 periode. 

 

"Sudah ada 3 keputusan MK yang menafsirkan prihal jabatan 2 periode kepala daerah. Tapi KPU Bengkulu Selatan masih meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati, termasuk juga KPU Provinsi meloloskan Rohidin sebagai calon gubernur. Persoalan awalnya disitu," kata Muslim CH. 

 

Maka dari itu, lanjuti mantan Ketua MPM Unib ini, sebagai warga negara, Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata KPU menuntut kerugian materil, imbas keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah. 

 

"Gusnan Mulyadi pasti ada kerugian, contoh saja misalnya biaya kampanye dan biaya Pilkada lainnya. Biaya-biaya itu yang mungkin dikeluarkan Gusnan Mulyadi karena dirinya ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU Bengkulu Selatan. Tapi nyatanya keputusan KPU Bengkulu Selatan itu tidak tepat," papar Muslim. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: