Gusnan Mulyadi Bisa Gugat Perdata KPU Bengkulu Selatan Tuntut Ganti Rugi dan Lapor DKPP

Gusnan Mulyadi bisa menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil akibat keputusan KPU Bengkulu Selatan yang salah-Seno-
Pasangan Gusnan-Ii Sumirat berhasil unggul tipis. Namun kemenangan itu digugat ke MK. Lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.
MK juga memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Partai pengusung Gusnan-Ii Sumirat diberi wewenang mengganti calon bupati dengan Ii Sumirat tetap sebagai calon wakil bupati. PSU sudah harus dilaksanakan tempo waktu 60 hari pasca putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: